Membedah teknologi e-KTP

Disclaimer :

Tulisan ini sifatnya pribadi, dan bukan dimaksudkan sebagai penjelasan resmi dari institusi tempat saya bekerja. Tujuan saya adalah merangkum tulisan-tulisan mengenai e-KTP agar bisa tersampaikan dengan benar.

DAFTAR ISI

  1. Press Release Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi BPPT, 15 Mei 2013
  2. Informasi dari tweet e_KTPKemendagri  yang dikelola oleh tim teknis e-KTP Kementrian Dalam Negeri
  3. “Kemendagri tidak larang warga fotokopi e-KTP”, Kilas Politik & Hukum, Harian Kompas halaman 2, 13 Mei 2013
  4. Penjelasan Kemendagri: Larangan Fotocopy e-KTP Hanya untuk Instansi (source : http://news.detik.com/read/2013/05/13/174937/2244637/10/penjelasan-kemendagri-larangan-fotocopy-e-ktp-hanya-untuk-instansi?991101mainnews)
  5. Resume Hasil Seminar Pemanfaatan e-KTP dan Card Reader 2 Mei 2013 di Ruang Komisi Utama Gedung II BPPT Jl.Thamrin 8 Jakarta
  6. Academic paper:  “Rancangan TIK untuk Penerapan KTP Elektronik secara Nasional”, H.Fahmi, H Riza, Gembong S.Wibowanto, A.S. Nugroho, Proc. of  e-Indonesia Initiatives (eII) Forum ke VII, Institut Teknologi Bandung, Bandung, 13 Juni 2011
  7. Pemanfaatan e-KTP untuk Pelayanan Publik #1 (http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1648-pemanfaatan-e-ktp-untuk-peningkatan-pelayanan-publik-1)
  8. Pemanfaatan e-KTP untuk Pelayanan Publik #2 ( http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1649-pemanfaatan-e-ktp-untuk-peningkatan-pelayanan-publik-2 )
  9. Inovasi untuk Kemandirian Bangsa di Bidang Teknologi Biometrik (http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1645-inovasi-untuk-kemandirian-bangsa-di-bidang-teknologi-biometrik)
  10. NXP Security Technology at the Core of One of the World’s Biggest eID Programs (http://www.jp.nxp.com/news/press-releases/2013/04/nxp-security-technology-at-the-core-of-one-of-the-worlds-biggest-eid-programs.html)
  11. Dengan e-KTP Indonesia selangkah lebih maju dari Jepang http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/05/11/dengan-e-ktp-indonesia-selangkah-lebih-maju-dari-jepang-558949.html
  12. Teknologi Biometrics dalam e-KTP (https://asnugroho.wordpress.com/2012/06/22/teknologi-biometrics-dalam-e-ktp/), Abstrak pidato untuk disampaikan dalam acara Wisuda STMIK JIBES Kelapa Gading, 25 Juni 2012
  13. Teknologi Biometrics hentikan pencurian ID, Suara Merdeka 10 September 2012 (http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=198227)
  14. Academic paper:  “Iris Localization using Circular Hough Transform and Horizontal Projection Folding”, C. Valentina, R.N. Hartono, T.V. Tjahja, A.S. Nugroho, Proc. of International Conference on Information Technology and Applied Mathematics 2012, pp.64-68, 6 September 2012, September 6-7, 2012, Jakarta Indonesia
  15. Academic paper: “Evaluation of Fingerprint Orientation Field Correction Methods”, A.A. K. Surya, A.S. Nugroho, and C. Lim, Proc. of International Conference on Advanced Computer Science and Information System 2011, pp.353-358, Jakarta, Indonesia, 17-18 December 2011 (http://ieeexplore.ieee.org/xpls/abs_all.jsp?arnumber=6140757)
  16. Student from IT Faculty Wins Second Place in Tokyo Tech Indonesian Committee Award, Source:  http://fit.sgu.ac.id/blog/student-from-it-faculty-wins-second-place-in-tokyo-tech-indonesian-committee-award/

Link ke tulisan di blog ini yang berkaitan dengan kegiatan e-KTP maupun biometrics

  1. Press Conference Teknologi e-KTP di BPPT
  2. Diskusi seputar Smart Card e-KTP
  3. Teknologi apa saja yang berada di dalam kartu kecil e-KTP ?
  4. Gagal absen setelah mesin absensi diganti
  5. Catatan Kunjungan Kerja ke Unique Identification Authority of India (UIDAI)
  6. Teknologi Biometrics dalam e-KTP
  7. Sekilas mengenai biometrics
  8. Our new Laboratory at Puspiptek Serpong dedicated to Image Processing & Computer Vision


1. Informasi dari tweet @e_KTPKemendagri

  • e-KTP adlh KTP yg dilengkapi dgn contactless chip berisi biodata, tanda tangan, pas photo & sidik jari telunjuk kanan & kiri penduduk yang bersangkutan.

BJt-WsLCMAA6stB

Chip e-KTP menggunakan antar muka nirsentuh (contactless) yg memenuhi standar ISO 14443 A/B. Transmisi data melalui gelombang radio (RF).

Blangko e-KTP terbuat dari bahan PETG, semacam polimer termoplastik, yang tersusun dalam 7 lapisan

BJt_YAuCMAAMe8E

  • Chip e-KTP dilindungi, salah satunya, dengan mekanisme autentikasi dua arah, yaitu suatu mekanisme untuk saling mengenali antara chip e-KTP dengan card reader, di mana chip harus dapat mengenali card reader (arah 1) dan card reader harus dapat mengenali chip (arah 2), setelah melalui mekanisme autentikasi ini maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader.
  • Card reader menghasilkan medan RF frekuensi tinggi untuk memberikan pasokan daya yang sesuai dengan kebutuhan chip e-KTP, di mana medan RF tersebut akan dimodulasikan untuk keperluan komunikasi.  Frekuensi fc dari medan RF pada e-KTP card reader adalah 13,56 MHz ± 7 kHz.
  • Kisaran dari besar medan magnet (RF) yang dihasilkan oleh card reader adalah mengikuti ketentuan dalam ISO/IEC 14443, yaitu antara 1,5 A/m sampai dengan 7,5 A/m. Sedangkan besar frekuensi dari modulasi amplitudo medan magnet tersebut (yaitu medan RF), yang digunakan untuk mengirimkan data ke chip e-KTP, adalah 13,56 MHz.
  • Identifikasi ketunggalan data penduduk pada Penerapan e-KTP menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik.
  • Setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yg unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dgn tingkat akurasi yg tinggi.

2. “Kemendagri tidak larang warga fotokopi e-KTP”, Kilas Politik & Hukum, Harian Kompas halaman 2, 13 Mei 2013

Melalui siaran pers tertulis yang diterima Redaksi Kompas, Minggu (12/5), Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Irman mengumumkan, Kemendagri tidak melarang warga masyarakat memfotokopi KTP elektronik (e-KTP). “Larangan memfotokopi e-KTP ditujukan kepada pemerintah dan swasta yang melakukan layanan kepada masyarakat, bukan kepada pemilik e-KTP. Dengan demikian, masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang memfotokopi,” kata butir keenam siaran pers tertanggal 11 Mei 2013 itu. Disebutkan pula, “Larangan memfotokopi e-KTP belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD dan calon perseorangan (independen) dalam pilkada.” Larangan memfotokopi e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas cip e-KTP rendah atau mudah rusak, melainkan untuk menghindari atau mencegah rusaknya e-KTP dalam waktu panjang  dan menghindari atau mencegah pemalsuan (*/OSD).

3. Penjelasan Kemendagri: Larangan Fotocopy e-KTP Hanya untuk Instansi (http://news.detik.com/read/2013/05/13/174937/2244637/10/penjelasan-kemendagri-larangan-fotocopy-e-ktp-hanya-untuk-instansi?991101mainnews )

Jakarta – Simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).

Dalam hal ini, Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat.
( catatan Anto: perpres No.67 Th.2011 dapat didownload dari sini )
3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013;

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.


4. Resume Hasil Seminar Pemanfaatan e-KTP dan Card Reader 2 Mei 2013 di Ruang Komisi Utama Gedung II BPPT Jl.Thamrin 8 Jakarta

readerBertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2013 yang lalu, BPPT menyelenggarakan seminar bertemakan Pemanfaatan e-KTPdan Card Reader untuk Pelayanan Publik. Seminar yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang merupakan perwakilan dari instansi pemerintahan, perbankan, perguruan tinggi,  dan instansi lain. Seminar publik ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, yang kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan manfaat e-KTP kepada masyarakat, mengkonsolidasikan dukungan pemangku kepentingan (stake holder) demi terbentuknya lingkungan kondusif untuk pemanfaatan e-KTP secara luas. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan standard teknis perangkat pembaca e-KTP (card reader) yang merupakan perangkat inti dalam pemanfaatan e-KTP, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebutuhan dan fasilitas pengujian e-KTP.  Seminar ini memperkenalkan kepada publik adanya peningkatan fungsi e-KTP dari fungsi tunggal menjadi multifungsi. E-KTP yang semula hanya untuk otentikasi identitas, dalam 5 tahun kedepan akan menjadi basis bagi pelayanan publik seperti misalnya dalam layanan kredit perbankan, kartu jaminan kesejahteraan sosial, kartu subsidi BBM.

Menteri Dalam Negeri membuka seminar tersebut dengan melaporkan status terkini program e-KTP. Proses perekaman data biometrik penduduk telah mencapai angka 175.2 juta, yang melewati target 172 juta yang ditetapkan. Dari NIK, sebenarnya jumlah  penduduk yang  mendapat e-KTP diperkirakan 191 juta. Selisih 16 juta ini yang sedang diupayakan penyelesaianya oleh Kementrian Dalam Negeri, agar bisa memiliki e-KTP di tahun 2013. Awal tahun 2014 e-KTP akan mulai diberlakukan dan KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku. Hal ini akan diikuti dengan  perubahan procedural pemanfaatan KTP, yang biasanya mensyaratkan fotokopi, maka sejak pemakaian e-KTP diberlakukan, kartu tersebut tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.  Keunggulan e-KTP terletak pada chip yang tersimpan di dalam kartu yang berisi data biometrik sidik jari dan data demografi penduduk. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan card reader yang didesain oleh BPPT dan didemonstrasikan prototipenya pada seminar.  Dalam demonstrasi tersebut, e-KTP Menteri Dalam Negeri diletakkan di card reader, dan dalam waktu 10 detik akan dilakukan pembacaan data yang tersimpan didalamnya dalam kondisi terenkripsi (tersandikan).  Selanjutnya indicator akan menyampaikan bahwa kartu tersebut adalah e-KTP yang valid, bukan e-KTP palsu, dan meminta pemiliknya untuk melakukan verifikasi sidik jari. Proses verifikasi sidik jari ini hanya memakan waktu sekitar 2 detik. Apabila pemadanan berhasil, barulah data di dalam chip tersebut ditampilkan di layar card reader. Keseluruhan proses memakan waktu total 12 detik. Ada dua hal penting yang dapat diverifikasi lewat proses ini: (1) Apakah kartu e-KTP asli ataukah palsu (2) Apakah e-KTP tersebut memang benar dipegang oleh pemilik aslinya.  Dengan demikian, transaksi tersebut dapat menghindari pemalsuan KTP, dan sekaligus menghindari pemakaian e-KTP oleh mereka yang tidak berhak.  Pelaku kriminal akan mudah ditemukan, karena transaksi layanan social di masa depan sudah berbasis e-KTP. Penyimpangan yang terjadi dalam penyampaian bantuan kepada rakyat miskin akan bisa dihindarkan. Perbankan akan mudah mengidentifikasi identitas penduduk yang mengajukan kredit. Potensi pemanfaatan e-KTP bagi layanan public memakai card reader inilah yang disebut dengan generasi kedua e-KTP. Kementrian Dalam Negeri telah menggaris bawahi pentingnya instansi pemerintahan, lembaga perbankan, swasta dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam sesi kedua, wakil perbankan, Jamsostek dan Askes  menyampaikan masukan dan rencana pemanfaatan e-KTP generasi kedua melalui e-KTP reader. Perbankan yang diwakili oleh Bank Indonesia dan juga Bank Rakyat Indonesia, memandang pentingnya data e-KTP untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan. Namun demikian, dalam pemanfaatan di perbankan ada tantangan yang harus segera diselesaikan, antara lain sinkronisasi dan rekonsiliasi data, penguatan landasan hukum/regulasi  pertukaran data, harmonisasi ketentuan antar instansi, dan standarisasi perangkat pembaca e-KTP.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, Jamsostek dan Aseks akan memanfaatkan NIK di kementrian dalam negeri sebagai embrio Common Reference Number di setiap proses. Hal ini mensyaratkan perlunya sistem yang handal untuk mendukung verifikasi, eligibilitas, portabilitas dan inter-operability administrasi pelayanan kepada seluruh  peserta. Diperlukan juga sistem yang dapat mewujudkan nomor identitas tunggal kepada seluruh peserta serta mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi yang efektif. Dalam pemanfaatannya untuk Askes, e-KTP reader direncanakan akan dipakai sebagai alat verifikasi saat registrasi kepesertaan dan data peserta di kantor cabang. Data ini akan dicek ke server di Dukcapil untuk selanjutnya disimpan di Data Center. Saat pengguna pergi berobat, e-KTP reader di PPK akan melakukan validasi data e-KTP dengan data yang tersimpan di Data Center tersebut.

Menyongsong pemanfaatan e-KTP generasi kedua, berbagai institusi pemerintah, akademisi maupun litbangyasa menyampaikan paparan mengenai persiapan mereka. Kementrian Negara Riset dan Teknologi menggarisbawahi pentingnya dukungan bagi e-KTP, yang sesuai dengan Prioritas Utama dan Fokus Pembangunan Iptek Sesuai Jakstranas Iptek Th.2010-2014 di bidang TIK: mengurangi belanja teknologi impor (e-KTP). Salah satu isu strategis adalah belum terbangunnya industri utama dan pendukung (Chip, Reader, AFIS Automated Fingerprint identification system, content, infrakstruktur internet). Untuk mendorong kemandirian industri nasional di bidang e-KTP, KNRT mengusulkan beberapa hal antara lain: proses alih teknologi, Reverse Engineering, meningkatkan TKDN, melakukan  investasi infrastruktur pendukung seperti unit R&D; uji dan sertifikasi; standardisasi dan juga meningkatkan kapasitas industri nasional melalui konsorsium riset dengan melibatkan industri dan lemlitbang. Kominfo memperkenalkan arsitektur GSB (Government Service Bus) yang menjembatani pertukaran data secara elektronik. Institut Teknologi Bandung memperkenalkan beberapa kegiatan litbangyasa yang terbagi tiga: perancangan chip e-KTP, pembangunan system layanan data berbasis e-KTP dan pemberdayaan dukungan e-KTP dalam rangka ketahanan nasional. Dari sisi sekuriti, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga menekankan perlunya kebijakan keamanan pemanfaatan system e-KTP terintegrasi dengan layanan public.  Rencana strategis Lemsaneg meliputi pembangunan kapasitas nasional untuk melakukan pengujian keamanan chip dan penyiapan grand design keamanan dan pemanfaatan sistem e-KTP generasi kedua.

Sebagai institusi pemerintahan yang bergerak di bidang Litbangyasa, BPPT menyampaikan tiga peran berkaitan e-KTP. Peran pertama adalah penyiapan Laboratorium Penelitian, Pengembangan dan Pengujian yang terkait dengan teknologi e-KTP (Laboratorium Smart Card & Laboratorium Biometrik). Peran kedua adalah   mengembangkan Pusat Kompetensi Teknologi e-KTP yang menjadi wadah bagi kolaborasi kondusif bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan diri bagi peningkatan TKDN dalam program e-KTP ini dan yang terakhir adalah mempersiapkan Pusat Unggulan Teknologi Biometrik Nasional (National Biometric Technology Center) sebagai salah satu klaster teknologi untuk membangun kemandirian teknologi di masa depan.

Mengingat potensi pemanfaatan e-KTP yang demikian besar bagi bangsa, Kepala BPPT menekankan perlunya kerjasama berbagai pihak (pemerintah, lembaga litbangyasa, industri) dalam satu wadah Kelompok Kerja (Working Group) pengembangan e-KTP generasi kedua dan juga dukungan penuh oleh teknologi dan industri nasional juga mutlak diperlukan. Dukungan ini diukur dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari tahun ke tahun. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan peta jalan (roadmap) sebagai bagian Grand Design e-KTP yang dapat diacu bersama secara berkesinambungan dan konsisten bagi pembuat kebijakan, pengguna / pemanfaat e-KTP dan industri dalam negeri.


5.  Academic Paper: diterbitkan di prosiding eII 2011

Upaya sosialisasi yang dilakukan pada tahun 2011 kepada kalangan akademik.  Yaitu pada e-Indonesia Initiatives (eII) Forum ke VII di Institut Teknologi Bandung, Bandung, 13 Juni 2011

Rancangan TIK untuk Penerapan KTP Elektronik secara Nasional

Husni Fahmi1), Hammam Riza 2), Gembong Wibowanto 2) dan Anto Satriyo Nugroho 2)
1)Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri
2)Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, BPPT
fahmi@adminduk.depdagri.go.id, hammam.riza@bppt.go.id
gembong@inn.bppt.go.id, anto.satriyo@ bppt.go.id

Abstrak
Pemerintah merencanakan Program Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional bagi 172 juta penduduk wajib KTP pada tahun 2011 di 2.348 Kecamatan dan 197 Kabupaten/kota, dan pada tahun 2012 di 3.886 kecamatan dan 300 Kabupaten/Kota. Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional disebut sebagai KTP Elektronik atau secara umum dikenal sebagai e-KTP. Untuk dapat mewujudkan penerbitan KTP Elektronik yang bersifat tunggal dan autentik, dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dapat menjamin ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan. Pada makalah ini, kami akan menjelaskan rancangan teknologi penerapan KTP Elektronik yang mencakup penggunaan chip dan sistem identifikasi sidik jari (automatic fingerprint identification system atau AFIS) yang menjadi komponen teknologi utama pada e-KTP.

1. Pendahuluan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merencanakan Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional bagi 172 juta penduduk wajib KTP pada tahun 2011 dan 2012. Dalam rangka implementasinya akan digunakan KTP Elektronik yang merupakan amanat dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 Pasal 64 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting”.

Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 pasal (1), pada butir (8) disebutkan bahwa “Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.” Selanjutnya, pada butir (9) pasal (1) disebutkan bahwa “Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.”

Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, pasal 6 butir (2) disebutkan bahwa “Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.” KTP yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik selanjutnya disebut sebagai KTP Elektronik dan dikenal secara umum sebagai e-KTP.

Tujuan penerapan KTP elektronik adalah untuk mewujudkan dokumen identitas penduduk yang tunggal dan absah melalui proses identifikasi ketunggalan sidik jari secara terpusat (nasional), dan penyimpanan dan pengamanan data dengan menggunakan chip. Penerapan KTP Elektronik pada tahun 2011 akan melingkupi Data Center Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disaster Recovery Center (DRC), 2.348 Kecamatan dan 197 Kabupaten/kota, dan pada tahun 2012 di 3.886 kecamatan dan 300 Kabupaten/Kota.

Perekaman data penduduk berupa biodata, tanda tangan, pas photo, dan seluruh sidik jari tangan akan dilakukan di Kecamatan dengan menggunakan dua set perangkat perekaman data penduduk berupa PC workstation, digital camera, signature pad, fingerprint scanner masing-masing dua buah, network switch and cabling untuk local area network, dan sebuah server database untuk menyimpan data penduduk yang direkam. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2011 tentang Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP berbasis NIK secara Nasional disebutkan bahwa “Apabila sidik jari tangan tidak dapat direkam, maka dilakukan perekaman kedua tangan penduduk dan iris yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.” Untuk melaksanakan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota juga dilengkapi dengan dua set perangkat perekaman data penduduk dan sebuah server database. Alat perekaman iris (iris scanner) dialokasikan satu buah per kabupaten/kota. Server database di Kabupaten/Kota dilengkapi dengan mesin pencarian sidik jari untuk keperluan pelacakan kembali rekaman sidik jari penduduk.
Penerapan KTP Elektronik pada tahun 2011 dan 2012 dilakukan secara massal bagi penduduk wajib KTP baik yang sudah memiliki KTP maupun yang belum. Proses perekaman data penduduk dimulai dengan mengundang penduduk wajib KTP berdasarkan database kependudukan pada masing-masing Kabupaten/Kota ke tempat pelayanan KTP Elektronik kecamatan terkait. Petugas di kecamatan melakukan (1) verifikasi biodata penduduk secara langsung, (2) melakukan perekaman pas photo berdasarkan standar ICAO agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengenalan wajah otomatis (automated face recognition), (3) perekaman tanda tangan penduduk dan (4) perekaman seluruh sidik jari penduduk. Apabila sidik jari tangan tidak dapat direkam, maka dilakukan perekaman kedua tangan penduduk dan iris (multimodal) yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.

Data penduduk yang direkam disimpan pada database kecamatan sebelum dikirim ke Data Center Ditjen Dukcapil untuk dilakukan proses identifikasi ketunggalan penduduk. Data penduduk dapat dikirim secara realtime melalui jaringan online dari kecamatan ke Data Center. Apabila jaringan mengalami gangguan sehingga pengiriman data secara realtime tidak dimungkinkan, perekaman data penduduk dapat terus dilakukan secara offline dan disimpan pada database kecamatan. Kemudian, data penduduk akan dikirim secara lompok (batch) apabila jaringan tersedia. Hasil proses identifikasi ketunggalan penduduk dengan menggunakan Automated Fingerprint Identification System (AFIS) dari Data Center Ditjen Dukcapil diberitahukan sehari setelahnya.

Apabila hasil identifikasi ketunggalan identitas (pemadanan sidik jari 1:N) dari penduduk telah dipastikan tunggal, maka penduduk berhak untuk mendapatkan KTP Elektronik. Apabila ditemukan dugaan data ganda, di mana data sidik jari penduduk diduga telah ada di dalam database kependudukan di Pusat Data, maka penerbitan KTP Elektronik akan ditunda, dan akan diberitahukan ke tempat asal perekaman data dari penduduk yang bersangkutan, untuk ditindaklanjuti dengan standar prosedur ajudikasi ketunggalan identitas penduduk. Identifikasi berdasarkan iris dilakukan bagi penduduk yang mengalami gagal rekam sidik jari.

Perusahaan percetakan membuat blangko KTP Elektronik di pabrik. Personalisasi terhadap blangko KTP Elektronik untuk mencetak data pada tampilan luar KTP Elektronik dan memasukkan data ke dalam chip KTP Elektronik dilakukan di tempat personalisasi yang dikuasai oleh Kementerian Dalam Negeri. Personalisasi dilengkapi dengan Sistem Pengelolaan Kunci untuk merekam data penduduk ke dalam chip KTP Elektronik secara teramankan. Kartu KTP Elektronik akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota dan selanjutnya dibagikan kepada penduduk di kecamatan tempat perekaman data kependudukan asalnya. Verifikasi sidik jari telunjuk penduduk harus dilakukan sebelum KTP Elektronik diserahkan kepada penduduk yang berhak menerimanya. Verifikasi dilakukan dengan memindai sidik jari telunjuk kanan atau kiri penduduk dengan menggunakan pemindai sidik jari (fingerprint scanner) dan membaca chip KTP Elektronik penduduk dengan menggunakan smart card reader. Sidik jari yang dipindai dan yang dibaca dari chip akan dibandingkan (pemadanan sidik jari 1:1) untuk memastikan seorang calon penerima KTP Elektronik adalah benar dia yang berhak menerimanya. Proses verifikasi sidik jari penduduk merupakan basis dari autentikasi elektronik bagi pelayanan berbasis KTP Elektronik

2. Teknologi Chip e-KTP

2.1 Persyaratan Umum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pada Pasal 64 ayat (3) mengamanatkan bahwa, “Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan”. Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 Butir (9) disebutkan bahwa, “Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan”. Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2010 Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa, “Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan”. Pada Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa, “Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.”
KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan atau disebut sebagai e-KTP menggunakan smart card (chip) sebagai rekaman elektronik yang menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan. Chip ini juga dilengkapi dengan pengaman data kependudukan yaitu auntentikasi dua arah antara chip dan reader/writer untuk mencegah penggandaan data (anti cloning), enkripsi untuk menjaga kerahasiaan data (confidentiality) dan tanda tangan digital untuk menjamin autentikasi dan integritas data.
Smart card adalah teknologi yang telah matang, baik dari sisi standar, ketersediaan, dan implementasi, dan telah banyak digunakan untuk keperluan pengelolaan data kependudukan secara elektronik (e-ID) di seluruh dunia. Apabila dibandingkan dengan teknologi sejenis lainnya, misalnya bar code dan magnetic stripe, smart card memiliki banyak kelebihan, seperti kapasitas penyimpanan data yang besar (dalam satuan Kilo Byte) dan menawarkan fitur-fitur keamanan, multi fungsi, efisiensi, interoperabilitas, otentikasi, manajemen identitas, manajemen data, dan lain sebagainya. Kombinasi antara teknologi smart card dan biometrik akan menghasilkan sebuah perangkat untuk keperluan manajemen identitas yang sangat dapat dipercaya.
Smart card dapat dibagi berdasarkan pada jenis chip dimiliki dan berdasarkan jenis antarmuka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan reader. Berdasarkan pada jenis chip yang dimilikinya, smart card dapat diklasifikasikan menjadi:

  1. Memory-Only Integrated Circuit ChipSebuah smart card jenis memory-only hanya dapat digunakan untuk menyimpan data, karena tidak memiliki fungsi logika yang dapat digunakan untuk melakukan komputasi. Kapasitas data dapat mencapai 16 Kbits. Memiliki fitur logika otentikasi pada chip.
  2. Wired Logic Integrated Circuit ChipSebuah smart card jenis wired logic memiliki logika state machine untuk keperluan enkripsi dan otentikasi akses ke memory dan data. Sistem file statis yang mendukung multi aplikasi. Termasuk di dalamnya adalah smart card nirkontak, seperti I-Class atau MIFARE
  3. Secure Microcontroller Integrated Circuit ChipSmart card jenis ini memiliki microcontroller, sistem operasi, dan memory. Smart card jenis microcontroller ini dilengkapi dengan metoda pengamanan data berupa auntentikasi dua arah antara chip dan reader/writer untuk mencegah penggandaan data (anti cloning), enkripsi untuk menjaga kerahasiaan data (confidentiality) dan tanda tangan digital untuk menjamin autentikasi dan integritas data. Pengamanan data dalam microcontroller chip ini dirancang untuk dapat memenuhi target keamanan, seperti yang didefinisikan oleh Common Criteria. Seringkali hanya jenis inilah yang disebut dengan smart card. Termasuk di dalamnya adalah smart card kontak dan smart card nirkontak.

Kartu smart card adalah kartu plastik yang berukuran sama dengan kartu kredit yang di dalamnya terdapat chip silikon yang disebut microcontroller. Chip merupakan integrated circuit yang terdiri dari prosesor dan memori. Chip, seperti layaknya CPU (Central Processing Unit) di komputer, bertugas melaksanakan perintah dan menyediakan power ke smart card. Smart card mempunyai kemampuan untuk memproses dan menginterpretasikan data, serta menyimpan data tersebut secara aman. Apalagi dengan perkembangan algoritma kriptografi, data yang disimpan akan dienkripsi terlebih dahulu, sehingga tidak mudah dibaca oleh pihak yang tidak berwenang/berhak. Hal ini akan mempersulit pemalsuan smartcard. Ukuran smart card menurut ISO 7816 adalah :

  1. Dimensi kartu, yaitu panjang 87,6 mm, lebar 53,98 mm dan tebal 0,76 mm.
  2. Kartu terbuat dari PVC (Polyvynl Chloride) atau PVCA (Polyvynl Chloride Acetate).
    Pada blangko e-KTP, material terbuat dari bahan PET/ PETF/PETG (PET = Polyethylene terephthalate, PETF = Polyethylene Terephthalate Film, PETG = Polyethylene Terephthalate Glycol) atau PC (Polycarbonate)

Berdasarkan pada antarmuka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan reader, smart card dapat diklasifikasikan menjadi:

  1. Smart Card Kontak (Contact Smart Card)Smart card jenis ini memiliki area kontak yang terlihat pada permukaan kartu. Harus dimasukkan ke dalam reader untuk melakukan transaksi data. Umumnya digunakan untuk keperluan identifikasi personal, transaksi finansial, dan pengendalian akses ke program aplikasi pada komputer.
  2. Smart Card Nirkontak (Contactless Smart Card)Smart card jenis ini menggunakan gelombang frekuensi radio (radio frequency, RF) untuk melakukan transaksi data. Smart card dan reader dilengkapi dengan antenna. Jarak transaksi berkisar sampai dengan 10 cm. Umumnya digunakan untuk keperluan identifikasi personal, pengendalian akses fisik, dan keperluan yang membutuhkan proses cepat.
  3. Smart Card HybridSmart card jenis ini memiliki dua buah chip, satu dengan antarmuka kontak dan satu dengan antarmuka nirkontak. Kedua chip tersebut umumnya tidak saling berhubungan.
  4. Smart Card Dual-Interface ChipSmart card jenis ini memiliki sebuah chip dengan antarmuka kontak dan nirkontak. Transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan reader kontak maupun nirkontak.

e-KTP menggunakan smart card berbasis microcontroller chip dengan antarmuka nirkontak (contactless) dan memiliki memori dengan ukuran EEPROM paling rendah 8 Kilo Bytes untuk menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo dan minutiae sidik jari telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri penduduk yang bersangkutan. Untuk rekaman biodata penduduk disediakan ruang paling rendah 0,5 Kilo Bytes, tanda tangan 0,5 Kilo Bytes, pas photo 3 Kilo Bytes dan satu minutiae sidik jari 0,4 Kilo Bytes sehingga dua minutiae sidik jari
0,8 Kilo Bytes. Ukuran pas photo mengalami peningkatan dari 1,2 Kilo Bytes menjadi 3 Kilo Bytes agar nilai perbandingan sinyal terhadap derau atau Peak Signal-to-Noise Ratio (PSNR) mencapai lebih besar dari 30 dB. Gambar yang dikompresi menjadi 3 Kilo Bytes memiliki PSNR rata-rata 33,06 dB sedangkan gambar yang dikompresi menjadi 1,2 Kilobytes memiliki PSNR 29,29 dB. Perbedaan antara dua kompresi tersebut adalah 3,77 dB. Perbedaan 3 dB menunjukkan dua kali lipat kekuatan sinyal.

2.2 Persyaratan Teknis

Chip e-KTP harus memiliki ruang penyimpanan data (misalnya EEPROM), sehingga dapat menyimpan data kependudukan yang terdiri dari biodata, tanda tangan penduduk, pasfoto, biometrik (minutiae sidik jari telunjuk kiri dan kanan), dan data lainnya yang terkait dengan aspek keamanan data serta pengelolaan kartu. Berdasarkan pada hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan, termasuk juga dari hasil uji petik e-KTP pada tahun 2009, maka biodata membutuhkan ruang penyimpanan paling rendah 0,5 Kilo Bytes, tanda tangan penduduk wajib KTP dengan format digital yang dikompresi membutuhkan ruang penyimpanan paling rendah 0,5 Kilo Bytes, pasfoto dengan format digital yang dikompresi membutuhkan ruang penyimpanan paling rendah 3 Kilo Bytes, biometrik membutuhkan ruang penyimpanan paling rendah 0,8 Kilo Bytes, dan data lainnya membutuhkan ruang penyimpanan paling rendah 0,5 Kilo Bytes. Lebih jauh lagi, ruang penyimpanan data ini harus memiliki durabilitas baca/tulis paling rendah 100.000 kali dan daya tahan penyimpanan data paling rendah 10 tahun.

Chip e-KTP harus mengacu pada standar ISO 14443 A/B secara keseluruhan, yang meliputi 14443-1: Physical characteristics, 14443-2: Radio frequency power and signal interface, 14443-3: Initialization and anticollision, dan 14443-4: Transmission protocol. Khusus untuk protokol transmisi, chip e-KTP harus menggunakan stack protokol T=CL. Sedangkan Instruction Set harus mengacu pada ISO 7816. Selain itu, chip e-KTP harus menyediakan suatu kode pengenal yang dapat mengidentifikasi jati diri dari masing-masing chip tersebut.

Chip e-KTP harus berbasis CPU (microcontroller chip) dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan tingkat jaminan keamanan paling rendah Common Criteria EAL4+ atau FIPS 140-2 paling rendah level 3. Lebih jauh lagi, chip e-KTP harus memiliki Crypto Co-processor untuk keperluan pengamanan transaksi dan data. Crypto Co-processor ini harus mendukung algoritma penyandian 3-Key Triple-DES (3KTDEA) dengan panjang kunci minimal 168-bit atau AES dengan panjang kunci minimal 128-bit yang mengacu pada standar FIPS-197 dan NIST. Selain itu, Crypto Co-processor ini harus mendukung pembangkit bilangan acak yang mengacu pada standar FIPS 140-2 atau AIS-31 (P2), dan mendukung proses otentikasi dua arah dengan menggunakan mekanisme umpan-balik (mutual authentication).

Chip e-KTP harus menggunakan sistem operasi yang bersifat terbuka, sehingga sistem operasi yang sama dimungkinkan untuk dapat ditempatkan pada chip ISO 14443 A dan chip ISO 14443 B, dengan kata lain menjamin interoperabilitas. Lebih jauh lagi, sistem operasi ini harus mendukung implementasi struktur data yang mengacu pada ICAO 9303 Logical Data Structure, yaitu tersedianya Master File (MF), Dedicated File (DF), dan Elementary File (EF), serta dengan pengaturan mekanisme akses per file. Selain itu, sistem operasi ini harus memiliki pengaturan penyimpanan data yang bersifat fleksibel, sehingga memungkinkan dilakukannya penambahan aplikasi lain di kemudian hari, tanpa mengganggu aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Chip e-KTP harus dapat bekerja dengan baik pada kisaran suhu antara -25oC sampai dengan 70oC dan dengan kisaran frekuensi operasional 13,56 MHz ± 7 KHz. Lebih jauh lagi, chip e-KTP harus mendukung kecepatan transmisi paling rendah 100 Kbps dan dengan jangkauan transaksi paling jauh 10 cm. Selain itu, chip e-KTP harus memiliki proteksi Electro Static Discharge (ESD) paling rendah 2 KV dan kisaran daya pancar antara 1,5 A/M sampai dengan 7,5 A/M.

Terakhir, chip e-KTP harus memiliki proteksi terhadap penggandaan secara ilegal (anti-cloning). Lebih jauh lagi, chip e-KTP harus mendukung kesatuan transaksi melalui mekanisme roll-back (anti-tearing), sehingga menjamin integritas data yang tersimpan di dalamnya. Selain itu, chip e-KTP harus mendukung implementasi suatu mekanisme yang dapat mencegah interferensi sinyal pada saat transaksi (anti-collision).

2.2.1 Reader e-KTP

Reader e-KTP harus mengacu pada standar ISO 14443 A & B, sehingga dapat melakukan komunikasi dengan chip e-KTP yang mengacu pada ISO 14443 A maupun ISO 14443 B. Lebih jauh lagi, reader e-KTP harus dapat bekerja dengan baik pada kisaran suhu antara 0oC sampai dengan 60oC, kisaran frekuensi operasional 13,56 MHz ± 7 KHz, kecepatan transmisi paling rendah 100 Kbps, dan jangkauan transaksi paling jauh 10 cm. Selain itu, reader e-KTP harus memiliki antarmuka USB (diutamakan USB 2.0 dengan kecepatan 12 Mbps) untuk melakukan komunikasi dengan terminal/ komputer, dimana USB ini juga berfungsi sebagai pemberi pasokan daya (DC 5V, USB Power).

Terakhir, reader e-KTP harus memiliki ciri khas fisik sebagai reader untuk keperluan e-KTP, serta memiliki slot Secure Access Module (SAM) yang mengacu pada standar ISO 7816 (T=0, T=1). Lebih jauh lagi, reader e-KTP harus memiliki indikator (misalnya LED) pada saat operasional. Selain itu, reader e-KTP harus mendukung protokol PC/SC (selain proprietary).

2.2.2 Secure Access Modul (SAM)

Secure Access Module (SAM) e-KTP harus memiliki ruang penyimpanan data (misalnya EEPROM) dengan kapasitas paling rendah 16 Kilo Bytes. Ruang penyimpanan data ini digunakan untuk menyimpan kunci kriptografi yang mengamankan transaksi dan data e-KTP. Lebih jauh lagi, ruang penyimpanan data ini harus memiliki durabilitas baca/tulis paling rendah 100.000 kali dan daya tahan penyimpanan paling rendah 10 tahun.

Secure Access Module (SAM) e-KTP harus mengacu pada standar ISO 7816 secara keseluruhan, yang meliputi 7816-1: Physical characteristics, 7816-2: Cards with contacts – Dimensions and location of the contacts, 7816-3: Cards with contacts – Electrical interface and transmission protocols, 7816-4: Organization, security and commands for interchange, 7816-5: Registration of application providers, 7816-6: Interindustry data elements for interchange, 7816-7: Interindustry commands for Structured Card Query Language (SCQL), 7816-8: Commands for security operations, 7816-9: Commands for card management, 7816-10: Electronic signals and answer to reset for synchronous cards, 7816-11: Personal verification through biometric methods, 7816-12: Cards with contacts – USB electrical interface and operating procedures, 7816-13: Commands for application management in multi-application environment, dan 7816-15: Cryptographic information application. Selain itu, Secure Access Module (SAM) e-KTP harus menyediakan suatu kode pengenal yang dapat mengidentifikasi jati diri dari masing-masing SAM tersebut.

Secure Access Module (SAM) e-KTP harus berbasis CPU (microcontroller chip) dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan tingkat jaminan keamanan paling rendah Common Criteria EAL5+ atau FIPS 140-2 paling rendah level 3. Lebih jauh lagi, Secure Access Module (SAM) e-KTP harus memiliki Crypto Co-processor untuk keperluan pengamanan transaksi dan data. Crypto Co-processor ini harus mendukung algoritma penyandian 3-Key Triple-DES (3KTDEA) dengan panjang kunci minimal 168-bit atau AES dengan panjang kunci minimal 128-bit yang mengacu pada standar FIPS-197 dan NIST. Selain itu, Crypto Co-processor ini harus mendukung Digital Signature dengan menggunakan ECDSA 256-bit atau RSA 2048-bit, dan SHA-256.

Terakhir, Secure Access Module (SAM) e-KTP harus mendukung pembangkit bilangan acak yang mengacu pada standar FIPS 140-2 atau AIS-31 (P2). Lebih jauh lagi, Secure Access Module (SAM) e-KTP harus mendukung proses otentikasi dua arah dengan menggunakan mekanisme umpan-balik (mutual authentication). Selain itu, Secure Access Module (SAM) e-KTP harus memiliki proteksi terhadap penggandaan secara ilegal (anti-cloning).

2.2.3 Standar chip smart card

Chip smart card untuk e-KTP harus memenuhi standar untuk contactless smart card, penjaminan keamanan transaksi dan data, serta penjaminan aspek interoperabilitas dan upgradeability. Persyaratan pemenuhan standar dapat bertambah pada tahapan finalisasi disain dan implementasi sistem.

Standar-standar yang harus diacu adalah:

  1. ISO 14443 A/B yang menjelaskan tentang smart card “proximity”. Secara spesifik tentang karakteristik fisik, daya frekuensi radio (radio frequency, RF) dan antarmuka sinyal, serta anticollision dan protokol transmisi untuk smart card yang beroperasi pada jarak sampai dengan 10 cm.
  2. ISO 7816-4 yang memberikan spesifikasi tentang protokol transmisi antara smart card dan reader.
  3. FIPS 140-2 yang menjelaskan tentang pembangkit bilangan acak (random number generator).
  4. FIPS 186-2 yang menjelaskan tentang Digital Signature Algorithm (DSA), RSA untuk tanda tangan elektronik, dan Elliptic Curve Digital Signature Algorithm (ECDSA).
  5. FIPS 197 yang menjelaskan tentang Advanced Encryption Standard (AES) yang menggunakan konsep symmetric block chiper untuk melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap informasi.
  6. Common Criteria (CC) yang mengutarakan suatu kerangka kerja dimana pengguna suatu produk teknologi informasi dapat melakukan spesifikasi terhadap kebutuhannya, lalu vendor dapat melakukan implementasi dan menyatakan fitur-fitur keamanan yang tersedia pada produk mereka, dan laboratorium pengujian dapat melakukan evaluasi terhadap produk-produk tersebut untuk memastikan kebenaran dari pernyataan yang dibuat oleh para vendor. Hal ini memberikan jaminan kepada pengguna bahwa produk yang mereka inginkan telah memenuhi level Common Criteria tertentu, telah diimplementasikan dengan baik dan telah dievaluasi dengan mengacu pada ketentuan standar yang ketat. Level sertifikasi (Evaluation Assurance Level, EAL) pada Common Criteria adalah EAL1 (level terendah) sampai dengan EAL7 (level tertinggi).
  7. ICAO 9303 yang menjelaskan tentang Logical Data Structure (LDS) untuk Machine Readable Travel Document (MRTD).

3. Teknologi AFIS e-KTP

3.1 Pemanfaatan Biometrik untuk Menentukan Ketunggalan Identitas Penduduk

Bagaimana mewujudkan KTP yang tunggal bagi setiap penduduk sehingga NIK bisa menjadi kunci akses bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta? Teknologi berperan penting dalam mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Pengidentifikasian seseorang melalui pendekatan biometrik dilakukan dengan menggunakan karakteristik anatomi antara lain sidik jari, wajah, iris, DNA, geometri tangan, tanda tangan dan/atau perilaku (behavioral) seperti ucapan (speech). Biometrics saat ini telah menjadi komponen penting yang diperlukan untuk mengindetifikasi seseorang karena karakteristik biometris tidak dapat hilang atau digunakan oleh lebih dari satu orang. Ciri-ciri fisik tersebut dikenal sebagai biometrik. Kata ‘biometrics’ berasal dari kata ‘bios’ dan ‘metron’ dalam bahasa Yunani. ‘Bios’ berarti kehidupan, sedangkan ‘metron’ berarti pengukuran, sehingga kata ‘biometrics’ dapat diartikan sebagai ‘pengukuran yang dilakukan terhadap seseorang yang hidup’. Dalam kamus Merriam Webster (“biometrics.” Merriam-Webster Online Dictionary. 2010. Merriam-Webster Online. 7 Mei 2010), kata “biometrics” didefinisikan sebagai “the measurement and analysis of unique physical or behavioral characteristics (as fingerprint or voice patterns) especially as a means of verifying personal identity”. B. Miller (1988) dan J. Wayman (2000) mendefinisikan “biometrics technologies” sebagai berikut: “Biometric technologies are automated methods of verifying or recognizing the identity of a living person based on a physiological or behavioral characteristics”.

Tabel 1 berikut menampilkan rangkuman perbandingan antara berbagai biometric identifier (Maltoni 2003).

Tabel 1 Rangkuman perbandingan antara berbagai biometric identifier

tabel1

Sidik jari menawarkan cara yang efektif dan efisien untuk melakukan identifikasi seseorang. Inilah alasan utama bagi suatu institusi untuk menggunakan sidik jari sebagai pengganti metoda pengidentifikasian lainnya terutama dalam mengidentifikasi pelaku kriminal.
Dalam kaitannya dengan penerapan biometrik pada KTP Elektronik untuk menghindari identitas ganda, maka distinctiveness, permanence, performance dan circumvention perlu mendapatkan prioritas perhatian. Dari berbagai identifier pada Tabel 1, maka dapat dilihat bahwa fingerprint paling tepat, karena memiliki distinctiveness yang relatif tinggi, bersifat permanen, performance nya relatif tinggi dan level circumvention yang medium. Iris memiliki kelebihan, dimana pengambilan datanya dapat dilakukan tanpa menyentuh sensor (non invasive). Bahkan pada jarak yang cukup jauh (10 m) iris seseorang masih bisa diambil dengan baik (Wayman, et al., 2005). Akan tetapi evaluasi distinctiveness maupun stabilitas biometrics iris pada data skala besar masih tertinggal dibandingkan dengan fingerprint, yang memiliki sejarah lebih panjang. Untuk penerapan pada skala besar seperti e-KTP di Indonesia, track-record pemakaian suatu biometrics identifier merupakan faktor yang harus dipertimbangkan, sehingga untuk saat ini, fingerprint merupakan pilihan yang tepat di antara berbagai identifier yang ada.

Metoda identifikasi dengan menggunakan sidik jari mempunyai keunggulan-keunggulan dibandingkan ilmu forensik lainnya karena berbagai alasan, termasuk sebagai berikut:

  1. Telah digunakan oleh banyak institusi pemerintah di seluruh dunia selama 100 tahun terakhir untuk mengindetifikasi pelaku kriminal secara akurat. Tidak ada dua sidik jari yang sama dalam hitungan miliaran manusia (perbandingan dilakukan secara otomatis dengan menggunakan komputer). Bagi setiap institusi kepolisian, sidik jari adalah metoda dasar pengidentifikasian.
  2. Organisasi profesional pertama forensik, yaitu asosiasi internasional untuk identifikasi (Association for Identification) didirikan pada tahun 1915.
  3. Program sertifikasi profesional untuk ilmuwan forensik (IAI’s Certified Latent Print Examiner program) didirikan pada tahun 1977. Program ini mengeluarkan sertifikasi untuk para ilmuwan forensik yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan dengan ketat. Program ini juga mencabut sertifikasi yang telah diberikan jika pemegang sertifikasi tersebut melakukan kesalahan fatal seperti kesalahan identifikasi.
  4. Sampai saat ini, metoda identifikasi dengan menggunakan sidik jari tetap menjadi metoda yang paling umum digunakan sebagai bukti forensik. Akurasi identifikasi sidik jari sama atau lebih bagus daripada identifikasi dengan metoda forensik lainnya.
  5. Metoda identifikasi dengan menggunakan sidik jari terus berkembang sebagai metode utama untuk mengidentifikasi orang.
  6. Di seluruh dunia, sidik jari yang diambil dari tempat kejadian perkara dapat digunakan sebagai bukti yang mengarah ke tersangka lainnya dan memberikan lebih banyak bukti di pengadilan daripada teknik-teknik forensik lainnya.

Karakteristik (penampilan) manusia yang kasat mata dapat berubah. Tetapi sidik jari tidak berubah. Dalam peradaban pra-modern, pengecapan kulit, dan bahkan luka digunakan untuk menandai kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

3.2 Persyaratan Teknis
Persyaratan pengguna (user requirement) untuk sistem Biometrik AFIS secara umum adalah:

  1. Persyaratan pengguna untuk sistem identifikasi ketunggalan:
    1. Identifikasi ketunggalan yang terotomasi menggunakan biometrik sidik jari sebagai identifier biometrik primer.
    2. Sistem dapat menyimpan hingga 172 juta record penduduk.
    3. Sistem dapat memelihara akurasi identifikasi hingga 172 juta record penduduk.
    4. Sistem dapat mengelola permintaan identifikasi terhadap data yang mengalir dari sekitar 6.234 kecamatan dan 497 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten / Kota. Secara tahapan, data mengalir dari tempat perekaman data kependudukan di 2.348 kecamatan dan 197 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota pada tahun 2011, dan data mengalir dari 3.886 kecamatan dan 300 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten / Kota pada tahun 2012. Pada tahun setelah 2012, setelah masa penerbitan e-KTP masal, data mengalir dari 6234 kecamatan dan 497 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten / Kota dengan tingkat volume permintaan identifikasi yang lebih rendah. Secara perencanaan kapasitas, perlu diantisipasi bahwa, pada tahun 2012 data akan mengalir dari tempat perekaman data kependudukan yang telah aktif melakukan pelayanan pada tahun 2011. Hal ini dimungkinkan karena proses pelayanan kartu hilang, rusak, mutasi dan antisipasi proses perekaman data yang masih harus berlanjut.
    5. Sistem dapat menerima beban permintaan identifikasi yang tinggi pada penerbitan e-KTP masal di tahun 2011 dan 2012.
    6. Seluruh proses identifikasi ketunggalan identitas penduduk yang dilakukan oleh AFIS atau biometric matching system di Data Center terhadap data penduduk yang diterima dari pada hari itu hingga jam 8 malam harus dapat sebelum jam 6 pagi esok harinya (10 jam) agar hasil identifikasi dapat ditarik oleh kecamatan sebelum jam 8 pagi. Sistem mampu untuk memproses permintaan identifikasi dengan waktu pemrosesan keseluruhan kurang dari 1 hari. Sistem harus sudah menyelesaikan dan memberikan hasil identifikasi hari sebelumnya pada hari berikutnya (zero queue) dan siap untuk menerima permintaan identifikasi harian berikutnya.
    7. Masing-masing proses identifikasi ketunggalan identitas seseorang harus dapat diselesaikan kurang dari 5 detik
    8. True Acceptance Rate (TAR) paling rendah 97%.
    9. False Acceptance Rate (FAR) paling tinggi 0,01%.
    10. Sistem mampu untuk menerima lonjakan permintaan (peak load) pada setiap saat untuk durasi tertentu.
    11. Sistem memiliki tingkat ketersediaan dan skalabitas yang tinggi (high availability & high scalability).
    12. Sistem meminimalisir karakteristik inheren kesalahan sistem AFIS yang berpotensi pada diterimanya ketunggalan identitas seseorang walaupun sudah sidik jarinya sudah direkam dan disimpan di DB AFIS pusat.
    13. Sistem menimalisir karakteristik inheren kesalahan sistem AFIS yang berpotensi pada ditolaknya ketunggalan identitas seseorang walaupun sidik jarinya belum direkam dan belum ada di DB AFIS pusat.
    14. Sistem meminimalisir beban data dan memelihara agar proses ajudikasi manual paska proses identifikasi ketunggalan identitas terotomasi dapat terkelola dengan baik dan benar.
    15. Sistem harus dapat memiliki kombinasi perangkat keras, perangkat lunak dan prosedur standar (SOP) untuk memaksimalkan pemerolehan data biometrik kependudukan dengan kualitas yang baik.
    16. Sistem tidak tergantung pada perangkat keras dan perangkat lunak tertentu dalam melakukan perekaman data dan
      verifikasi 1:1 dalam rangka kesinambungan operasional sistem dan menghindari ketergantungan pada suatu vendor tertentu.
    17. Sistem harus dapat mengantisipasi kemungkinan gagal perekaman (FTE – Failure to Enroll) dan meminimalisir gagal rekam dengan menerapkan strategi dan prosedur standar (SOP)
    18. Perekaman iris untuk kasus FTE (Iris enrollment for FTE cases) dan perekaman foto terhadap kondisi tangan penduduk sebagai bukti.
    19. Sistem harus dapat memanfaatkan dan memiliki prosedur terhadap data hasil perekaman karena kasus gagal rekam sidik jari, untuk identifikasi ketunggalan identitas.
    20. Sistem harus menggunakan sistem message queue untuk mengelola antrian permintaan identifikasi agar robust dan skalabilitas tinggi
  2. Persyaratan pengguna untuk verifikasi 1:1
    1. Layanan verifikasi 1:1 akan banyak dilakukan oleh pemegang e-KTP di tempat pelayanan. Oleh karena itu, kegagalan verifikasi 1:1 oleh pemegang yang benar (genuine user) harus diminimalisir.
    2. Kecepatan verifikasi 1:1 di tempat pelayanan relatif cepat.
    3. Aplikasi untuk verifikasi 1:1 harus mudah untuk diimplementasikan dan dapat untuk diimplementasikan untuk layanan bergerak (opsional).

4. Kesimpulan
Dalam makalah ini dijelaskan rancangan TIK untuk penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Pembahasan difokuskan kepada dua komponen utama, yaitu chip smart card yang dipakai dalam e-KTP dan teknik biometrik lewat sidik jari (automatic fingerprint identification system atau AFIS) yang menjamin ketunggalan KTP elektronik yang diterbitkan. Chip smart card yang dipakai harus memenuhi standar untuk contactless smart card, penjaminan keamanan transaksi dan data, serta penjaminan aspek interoperabilitas dan upgradeability. Sedangkan AFIS yang dipakai harus mampu menangani 172 juta penduduk, dengan proses identifikasi kurang dari kurang dari 5 detik. True Acceptance Rate (TAR) paling rendah 97%, dan False Acceptance Rate (FAR) paling tinggi 0,01%. Dengan demikian, diharapkan program e-KTP ini dapat menerbitkan KTP elektronik yang tunggal, autentik didukung oleh basis data kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga kelak dapat dimanfaatkan sebagai basis untuk berbagai tujuan lain seperti pemilihan umum, perbankan, maupun berbagai layanan pemerintah yang lain terhadap masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Maltoni et al. 2005 D. Maltoni, D. Maio, A. K. Jain, S.Prabhakar, Handbook of Fingerprint Recognition, New York Springer, 2003
  2. Merriam-Webster Online Dictionary. 2010. Merriam-Webster Online. 11 Mei 2010 http://www.merriam-webster.com/dictionary/biometrics
  3. Miller 1988 B.Miller, Everything you need to know about biometric identification. Personal Identification News 1998 Biometric Industry Directory, Warfel & Miller, Inc., Washington DC, January 1988
  4. Wayman, J., A definition of biometrics National Biometric Test Center , Collected Works 1997-2000, San Jose State University, 2000
  5. Wayman et al. 2005 J.Wayman, A. Jain, D. Maltoni, D. Maio (Eds), Biometric Systems: Technology, Design and Performance Evaluation, Springer, 2005

6. Pemanfaatan e-KTP untuk Pelayanan Publik #1 (http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1648-pemanfaatan-e-ktp-untuk-peningkatan-pelayanan-publik-1)

“Sejak 2009, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada penerapan e-KTP, dengan pendampingan teknis uji petik penerapan awal e-KTP di enam daerah. Dukungan kongrit lain yang diberikan BPPT, antara lain meliputi perancangan teknis e-KTP pada Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, pemberian rekomendasi persyaratan teknologi e-KTP dan pengujian e-KTP, serta pendampingan teknis penerapan e-KTP pada tahun 2011 hingga 2013 ini”.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat membuka Seminar Teknologi dan Pemanfaatan e-KTP dan Perangkat Card Reader untuk Pelayanan Publik di BPPT, (2/05). Seminar ini merupakan kelanjutan dari Dialog Nasional e-KTP yag telah dilaksanakan pada tahun 2012 oleh BPPT dan Kementerian Dalam Negeri.

Bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2013 yang lalu, BPPT menyelenggarakan seminar publik bertemakan Pemanfaatan e-KTP dan Perangkat Card Reader e-KTP untuk Pelayanan Publik. Seminar ini diselenggarakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) – BPPT bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) – Kementerian Dalam Negeri. Seperti diungkapkan pada laporan pelaksanaan oleh Direktur PTIK-BPPT, Hammam Riza, seminar ini didasari dengan semangat “Inovasi untuk Kemandirian Bangsa” untuk mencapai penguasaan teknologi di bidang TIK, khususnya teknologi secure identification.
Seminar yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang merupakan perwakilan dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, mitra industri dan instansi lain. Seminar publik ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya, yang kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan manfaat e-KTP kepada masyarakat, mengkonsolidasikan dukungan pemangku kepentingan (stake holder) demi terbentuknya lingkungan kondusif untuk pemanfaatan e-KTP secara luas.

Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan standard teknis perangkat pembaca e-KTP (card reader) yang merupakan perangkat inti dalam pemanfaatan e-KTP, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebutuhan dan fasilitas pengujian e-KTP. Seminar ini memperkenalkan kepada publik adanya peningkatan fungsi e-KTP dari fungsi tunggal menjadi multifungsi. E-KTP yang semula hanya untuk otentikasi identitas penduduk Indonesia, dalam 5 tahun kedepan akan menjadi basis bagi pelayanan publik seperti misalnya dalam layanan kredit perbankan, jaminan kesejahteraan sosial, pemberian subsidi pemerintah hingga pelayanan kesehatan.

Menteri Dalam Negeri membuka seminar tersebut dengan melaporkan status terkini program e-KTP. Proses perekaman data biometrik penduduk telah mencapai angka 175.2 juta, yang melewati target 172 juta yang ditetapkan pada pada tahun 2011. Dari penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebenarnya jumlah penduduk yang mendapat e-KTP diperkirakan 191 juta. Selisih 16 juta ini sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Kementrian Dalam Negeri, agar bisa memiliki e-KTP di tahun 2013. Awal tahun 2014 e-KTP akan mulai diberlakukan dan KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku. Hal ini akan diikuti dengan perubahan prosedur pemanfaatan KTP, yang biasanya mensyaratkan fotokopi, maka sejak pemakaian e-KTP diberlakukan, kartu tersebut tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. (SYRA/humas)


7. Pemanfaatan e-KTP untuk Pelayanan Publik #2 ( http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1649-pemanfaatan-e-ktp-untuk-peningkatan-pelayanan-publik-2 )

“Sejak 2009, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada penerapan e-KTP, dengan pendampingan teknis uji petik penerapan awal e-KTP di enam daerah. Dukungan kongrit lain yang diberikan BPPT, antara lain meliputi perancangan teknis e-KTP pada Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, pemberian rekomendasi persyaratan teknologi e-KTP dan pengujian e-KTP, serta pendampingan teknis penerapan e-KTP pada tahun 2011 hingga 2013 ini”.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat membuka Seminar Teknologi dan Pemanfaatan e-KTP dan Perangkat Card Reader untuk Pelayanan Publik di BPPT, (2/05). Seminar ini merupakan kelanjutan dari Dialog Nasional e-KTP yag telah dilaksanakan pada tahun 2012 oleh BPPT dan Kementerian Dalam Negeri.
Keunggulan e-KTP terletak pada chip yang tersimpan di dalam kartu yang berisi data biometrik sidik jari dan data demografi penduduk. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan perangkat pembaca kartu atau card reader yang didesain oleh BPPT dan didemonstrasikan prototipenya pada seminar. Dalam demonstrasi tersebut, e-KTP Menteri Dalam Negeri diletakkan pada card reader dan dalam waktu 10 detik akan dilakukan pembacaan data yang tersimpan didalamnya dalam kondisi terenkripsi (tersandikan). Selanjutnya indikator akan menyampaikan bahwa kartu tersebut adalah e-KTP yang valid, bukan e-KTP palsu, dan meminta pemiliknya untuk melakukan verifikasi sidik jari. Proses verifikasi sidik jari ini hanya memakan waktu sekitar 2 detik. Apabila pemadanan berhasil, barulah data di dalam chip tersebut ditampilkan di layar card reader. Keseluruhan proses memakan waktu total 12 detik.

Ada dua hal penting yang dapat diverifikasi melalui prosedur ini: (1) Apakah kartu e-KTP asli ataukah palsu (2) Apakah e-KTP tersebut memang benar dipegang oleh pemilik aslinya. Dengan demikian, transaksi tersebut dapat menghindari pemalsuan KTP, dan sekaligus menghindari pemakaian e-KTP oleh mereka yang tidak berhak. Pelaku kriminal akan mudah ditemukan, karena transaksi layanan sosial di masa depan sudah berbasis e-KTP. Penyimpangan yang terjadi dalam penyampaian bantuan kepada rakyat miskin akan bisa dihindarkan. Perbankan akan mudah mengidentifikasi identitas penduduk yang mengajukan kredit. Potensi pemanfaatan e-KTP bagi layanan public memakai card reader inilah yang disebut dengan generasi kedua e-KTP. Kementrian Dalam Negeri telah menggaris bawahi pentingnya instansi pemerintahan, lembaga perbankan, swasta dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam sesi kedua, wakil perbankan, Jamsostek dan Askes menyampaikan masukan dan rencana pemanfaatan e-KTP melalui penggunaan card reader e-KTP. Perbankan yang diwakili oleh Bank Indonesia dan juga Bank Rakyat Indonesia, memandang pentingnya data e-KTP untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan. Namun demikian, dalam pemanfaatan di perbankan ada tantangan yang harus segera diselesaikan, antara lain sinkronisasi dan rekonsiliasi data, penguatan landasan hukum/regulasi pertukaran data, harmonisasi ketentuan antar instansi, dan standarisasi perangkat pembaca e-KTP.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, Jamsostek dan Aseks akan memanfaatkan NIK di Kementrian Dalam Negeri sebagai embrio Common Reference Number di setiap proses. Hal ini mensyaratkan perlunya sistem yang handal untuk mendukung verifikasi, eligibilitas, portabilitas dan inter-operabilitas administrasi pelayanan kepada seluruh peserta. Diperlukan juga sistem yang dapat mewujudkan nomor identitas tunggal kepada seluruh peserta serta mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi yang efektif. Dalam pemanfaatannya untuk Askes, e-KTP reader direncanakan akan dipakai sebagai alat verifikasi saat registrasi kepesertaan dan data peserta di kantor cabang. Data ini akan dicek ke server di Dukcapil untuk selanjutnya disimpan di Data Center. Saat pengguna pergi berobat, e-KTP reader di PPK akan melakukan validasi data e-KTP dengan data yang tersimpan di Data Center tersebut.
Menyongsong pemanfaatan e-KTP generasi kedua, berbagai institusi pemerintah, akademisi maupun litbangyasa menyampaikan paparan mengenai persiapan mereka. Kementrian Negara Riset dan Teknologi menggarisbawahi pentingnya dukungan bagi e-KTP, yang sesuai dengan Prioritas Utama dan Fokus Pembangunan Iptek Sesuai Jakstranas Iptek Th.2010-2014 di bidang TIK: mengurangi belanja teknologi impor (e-KTP). Salah satu isu strategis adalah belum terbangunnya industri utama dan pendukung (Chip, Reader, AFIS Automated Fingerprint identification system, content, infrakstruktur internet). Untuk mendorong kemandirian industri nasional di bidang e-KTP, KNRT mengusulkan beberapa hal antara lain: proses alih teknologi, Reverse Engineering, meningkatkan TKDN, melakukan investasi infrastruktur pendukung seperti unit R&D; uji dan sertifikasi; standardisasi dan juga meningkatkan kapasitas industri nasional melalui konsorsium riset dengan melibatkan industri dan lemlitbang. Kominfo memperkenalkan arsitektur GSB (Government Service Bus) yang menjembatani pertukaran data secara elektronik. Institut Teknologi Bandung memperkenalkan beberapa kegiatan litbangyasa yang terbagi tiga: perancangan chip e-KTP, pembangunan system layanan data berbasis e-KTP dan pemberdayaan dukungan e-KTP dalam rangka ketahanan nasional. Dari sisi sekuriti, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga menekankan perlunya kebijakan keamanan pemanfaatan system e-KTP terintegrasi dengan layanan public. Rencana strategis Lemsaneg meliputi pembangunan kapasitas nasional untuk melakukan pengujian keamanan chip dan penyiapan grand design keamanan dan pemanfaatan sistem e-KTP generasi kedua.

Sebagai institusi pemerintahan yang bergerak di bidang Litbangyasa, BPPT menyampaikan tiga peran berkaitan e-KTP. Peran pertama adalah penyiapan Laboratorium Penelitian, Pengembangan dan Pengujian yang terkait dengan teknologi e-KTP (Laboratorium Smart Card & Laboratorium Biometrik). Peran kedua adalah mengembangkan Pusat Kompetensi Teknologi e-KTP yang menjadi wadah bagi kolaborasi kondusif bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan diri bagi peningkatan TKDN dalam program e-KTP ini dan yang terakhir adalah mempersiapkan Pusat Unggulan Teknologi Biometrik Nasional (National Biometric Technology Center) sebagai salah satu klaster teknologi untuk membangun kemandirian teknologi di masa depan.

Mengingat potensi pemanfaatan e-KTP yang demikian besar bagi bangsa, Kepala BPPT menekankan perlunya kerjasama berbagai pihak (pemerintah, lembaga litbangyasa, industri) dalam satu wadah Kelompok Kerja (Working Group) pengembangan e-KTP generasi kedua dan juga dukungan penuh oleh teknologi dan industri nasional juga mutlak diperlukan. Dukungan ini diukur dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari tahun ke tahun. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan peta jalan (roadmap) sebagai bagian Grand Design e-KTP yang dapat diacu bersama secara berkesinambungan dan konsisten bagi pembuat kebijakan, pengguna / pemanfaat e-KTP dan industri dalam negeri. (SYRA/humas)

8. Inovasi untuk Kemandirian Bangsa di Bidang Teknologi Biometrik (http://www.bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/1645-inovasi-untuk-kemandirian-bangsa-di-bidang-teknologi-biometrik)

Teknologi biometrik (sidik jari, iris mata, profil muka) merupakan kunci utama dalam menentukan ketunggalan identitas kependudukan yang didasarkan pada keunikan informasi biometrik seseorang. Di sisi lain, saat ini belum ada industri dalam negeri yang mampu memasok teknologi biometrik untuk keperluan identifikasi maupun verifikasi berbasis sidik jari dan iris berskala besar, seperti yang digunakan dalam program e-KTP. Oleh karena itu, BPPT diharapkan berperan sebagai institusi litbangyasa pemerintah yang melakukan penguasaan teknologi melalui transfer teknologi dari luar negeri ke pelaku teknologi di dalam negeri, mendorong pengembangan dan perekayasaan teknologi biometrik baik di kalangan akademisi maupun industri.

Demikian diungkapkan Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK-BPPT), Hammam Riza, mengenai pentingnya keberadaan Pusat Unggulan Teknologi Biometrik (Pustek Biometrik). Ditambahkannya bahwa kehadiran pusat unggulan ini dinilai penting seiring adanya e-KTP dan rencana pemanfaatannya untuk berbagai kepentingan publik di masa mendatang. “Pustek Biometrik ini sudah dirintis sejak 2013 oleh BPPT, dan diharapkan akan berdiri pada tahun 2014. Pustek biometrik ini sendiri dilatarbelakangi oleh perlunya dukungan penelitian, pengembangan, perekayasaan (litbangyasa) terhadap program e-KTP,” jelas Hammam.
Menurutnya juga, penguasaan teknologi biometrik, baik Automated Fingerprint Recognition(AFIS), iris recognition, face recognition yang dipakai di e-KTP maupun modalitas yang lain seperti DNA, suara, dan sebagainya sangat penting. “Penguasaan teknologi ini diharapkan juga dapat membantu kesinambungan pengelolaan data biometrik e-KTP, maupun pengembangan aplikasi berbasis biometrik dengan memanfaatkan e-KTP,” jelasnya.
Selain itu, pusat teknologi biometrik juga dapat melakukan pengukuran dan pengujian terhadap modul biometrik pada berbagai perangkat, terutama e-KTP reader.

BPPT ingin menjalin kolaborasi dengan industri lokal, start-up company, universitas dan berbagai lembaga litbangyasa yang lain agar dapat melaksanakan riset dan pengembangan teknologi biometrik untuk kepentingan nasional. Kehadiran Pustek Biometrik, sebagai bagian dari Pusat Kompetensi Teknologi e-KTP, lanjutnya dapat mendorong kemandirian bangsa di bidang teknologi, khususnya teknologi secure identification, biometric, chip, smartcard dan lain-lain.

Mengenai peluang kerjasama, Chief Engineer e-KTP, Anto S. Nugroho menyatakan bahwa industri dapat bersama-sama dengan Pustek Biometrik untuk mengembangkan seluruh komponen peralatan untuk e-KTP dan berbagai kartu pintar berbasis biometrik. “Hal ini juga akan menyegerakan kehadiran e-KTP sebagai sebuah kartu untuk berbagai fungsi mulai pengendalian subsidi, pemberian bantuan langsung tunai sampai kepada kartu pembayaran elektronik. Semua aplikasi yang dibangun oleh industri (hardware dan software) yang berbasis pada identifikasi biomerik melalui fase penelitian, pengembangan, perekayasaan sampai pengujian dapat dilakukan di Pustek Biometrik,” rincinya.

Diharapkan dengan adanya Pustek Biometrik maka Indonesia mampu secara mandiri memanfaatkan teknologi identifikasi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). (SYRA/humas)


9. NXP Security Technology at the Core of One of the World’s Biggest eID Programs (http://www.jp.nxp.com/news/press-releases/2013/04/nxp-security-technology-at-the-core-of-one-of-the-worlds-biggest-eid-programs.html)

Technology and project support by NXP enables the development of Indonesia’s local smart card industry

Eindhoven, Netherlands and Singapore, April 24, 2013 – NXP Semiconductors N.V. (NASDAQ: NXPI) today announced at Cards & Payments Singapore that it is near completion of its part of the 172m pieces supplied into the eKTP project. Launched in 2011, the eKTP project is one of the largest national eID deployments across the globe. The eKTP cards for 172 million citizens are part of a nationwide, multi-application, complete eID-system that comprises data capturing solutions, servers, data storage, biometric matching and smart cards, plus various infrastructure and networking solutions.

* to read the complete artcile please access the URL above *

10. Dengan e-KTP Indonesia selangkah lebih maju dari Jepang ( http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/05/11/dengan-e-ktp-indonesia-selangkah-lebih-maju-dari-jepang-558949.html )

Akhir-akhir ini Indonesia kembali ramai dengan berita e-KTP, sebuah sistem SIN (Single Identification Number) yang akan diterapkan di Indonesia. Media sempat ramai dengan gosip yang katanya “e-KTP tidak bisa difotokopi”. Sangat disayangkan sebetulnya ketika proyek berbasis nasional ini, terlanjur disikat ketika baru akan muncul. Padahal, justru proyek ini bisa menjadi pintu gerbang Indonesia untuk menjelajah ke seluruh dunia.

e-KTP merupakan tindak lanjut dari undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa, setiap pendudukan akan memiliki sebuah NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang bersifat tunggal dan berlaku selamanya. Dengan e-KTP inilah setiap orang akan memiliki NIK-nya masing-masing. Dengan begitu, pencatatan kependudukan, paspor, SIM, catatan pajak, asuransi, serta berbagai dokumen lainnya akan terintegrasi sehingga kesalahan pencatatan akan bisa dikurangi. Lebih jauh, data ini bisa juga diintegrasikan dengan data catatan kesehatan setiap individu.

Di Jepang sendiri, sistem SIN ternyata belum ada. Padahal, siapa yang tidak mengakui kemajuan teknologi negeri sakura ini? Ternyata, perdebatan penggunaan sistem SIN ini sudah terjadi sejak tahun 1980an. Setiap ada RUU tentang hal ini, hasilnya selalu diundur. Permasalahan teknologi pengamanan data memang tidak akan pernah habis dibahas. Tapi yang menarik adalah, perdebatan lebih banyak dititikberatkan pada kepercayaan masyarakat Jepang terhadap pemerintahnya sendiri. Nampaknya masyarakat Jepang masih belum bisa mempercayakan sepenuhnya hak pengelolaan data pribadi kepada pemerintahnya sendiri. Hal ini mengakibatkan hingga saat ini Jepang belum memiliki sistem SIN.

Lalu apa sih dampaknya jika suatu negara yang memiliki sistem yang sudah cukup teratur, tapi tidak memiliki sistem SIN? Jawabannya bisa adalah ketika pemeriksaan identitas individu. Hingga saat ini, tidak ada standar yang baku dalam mengidentifikasi suatu individu. Setiap melakukan klarifikasi, berbagai instansi pemerintah maupun swasta akhirnya bergantung pada nomor asuransi kesehatan, nomor SIM, atau nomor paspor. Padahal, ketiga nomor ini tidak selalu bisa diandalkan. Kartu asuransi misalnya, akan berganti sesuai kota kita tinggal. Sedangkan mengenai SIM dan paspor, tidak semua orang memilikinya.

Dampak lainnya adalah tidak terintegrasinya data antara instansi-instansi pemerintah. Hal ini sangat terasa ketika akan mengurus catatan keuangan. Bagi mahasiswa di Jepang, kita diminta untuk melaporkan setiap penghasilan yang kita dapat dari kerja paruh, lalu dari situ kita bisa meminta pengembalian pajak penghasilan yang sudah terlanjur diambil oleh negara. Tapi, dana itu bisa kita terima jika dan hanya jika kita melakukan pelaporan ke petugas pencatat pajak. Contoh lain yang lebih besar permasalahannya adalah hilangnya catatan dana pensiun beberapa masyarakat Jepang. Menurut laporan pemerintah Jepang, ada sekitar 50 juta catatan yang diduga terjadi kesalahan. Nama yang tidak cocok, catatan alamat yang salah, tanggal lahir yang berbeda, adalah beberapa hal yang menjadi masalah utama. Dari 2 permasalahn ini, bisa disimpukan tidak ada integrasi data antara catatan yang satu dengan catatan yang lain. Oleh karena itu, dengan semakin meningkatnya jumlah sistem pencatatan di suatu negara, sebetulnya sistem SIN ini mau tidak mau akan dibutuhkan.

Di Indonesia, hal-hal seperti ini malah sudah dan sedang terjadi. Tidak sedikit saya mendengar celotehan rekanan di Indonesia yang bercerita kalau dia memiliki beberapa KTP. KTP pertama dibuat karena baru 17 tahun. Yang kedua dibuat karena harus melanjutkan studi ke luar kota. Yang ketiga, karena sempat tinggal di daerah lain, dan ditawarkan oleh petugas catatan sipil setempat. Justru ini menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pencucian uang, menghindari pajak, dan sebagainya.

Jepang sendiri baru mulai kembali merencanakan sistem SIN-nya dengan nama “My Number” sejak awal 2012. RUU-nya sendiri baru disetujui oleh syu-gi-in (The House of Representative di Jepang) per 9 Mei 2013. Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke san-gi-in (The House of Councillors di Jepang) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Apabila ini disahkan, rencananya sistem “My Number” ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2016. Perusahaan IT di Jepang pun seharusnya sudah mulai untuk ancang-ancang dengan berbagai sistem rancangan mereka untuk menyambut keputusan finaldari san-gi-in. Karena, jika ini berhasil, dana proyek yang dikucurkan pasti besar. Kalau tidak ada masalah dalam sistem yang mereka bangun, bisa dijamin, perusahaan yang bergabung dalam proyek ini bisa bertahan untuk selamanya, atau minimal sampai undang-undang ini dihapuskan.

Bagaimana dengan Indonesia? Dengan disahkannya undang-undang mengenai sistem NIK sejak 2006, Indonesia sudah jauh melangkah dibanding Jepang. Teknologi yang dipakai pun sudah menggunakan tenaga ahli dari putra-putri bangsa. Kabar terakhir dari milis PPI Jepang (Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang), BPPT turun langsung dalam pengembangan teknologi yang ada.

Kita sebagai pihak yang berada di luar, sudah seharusnya memberikan dukungan penuh terhadap kelangsungan proyek e-KTP ini. Bukan tidak mungkin, teknologi yang sudah dan terus dikembangkan oleh BPPT untuk program e-KTP ini, bisa disebar ke Jepang atau negara-negara lain yang belum memiliki sistem SIN.

11. Teknologi Biometrics dalam e-KTP (Abstrak pidato untuk disampaikan dalam acara Wisuda STMIK JIBES Kelapa Gading, 25 Juni 2012 )

Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri telah mulai menjalankan Program Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara nasional bagi 172 juta penduduk wajib KTP pada tahun 2011.  Pada tahun 2011 ditargetkan 197 Kabupaten/Kota dan pada tahun 2012 ditargetkan 300 Kabupaten/Kota di Indonesia telah dilakukan pendataan dan penerbitan e-KTP.  Dengan e-KTP diharapkan dapat diwujudkan dokumen identitas penduduk yang tunggal dan absah melalui proses identifikasi ketunggalan sidik jari secara terpusat (nasional). Identitas ketunggalan ini sangat penting, karena banyak sekali kasus kriminalitas yang memanfaatkan KTP palsu. Misalnya serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009, dan penjebolan rekening bank 25 Juli 2009 yang memakai kartu identitas palsu.  Diberitakan juga bahwa sepanjang tahun 2008, di DKI Jakarta telah disita  88.000 KTP palsu. Selama ini pembuatan KTP palsu sangat mudah, karena tidak ada sarana untuk memastikan keunikan pemohon.  Dengan e-KTP, hal ini tidak mungkin terjadi lagi karena setiap penerbitan e-KTP akan melalui proses identifikasi ketunggalan dengan dukungan teknologi biometrics.  Hanya penduduk yang lolos uji identifikasi ketunggalan saja yang akan menerima e-KTP.

Teknologi biometrics didefinisikan sebagai metode otomatis untuk melakukan verifikasi ataupun mengenali identitas seseorang yang masih hidup berdasarkan karakteristik fisiologi ataupun perilaku ybs.  Dalam penerbitan e-KTP, 3 informasi biometrics direkam dari tiap penduduk, yaitu sidik jari, iris dan wajah.   Sidik jari memiliki 3 level informasi, dimana informasi keunikan tiap individul direpresentasikan pada level kedua, yaitu sebagai titik-titik minutiae.  Titik minutiae adalah titik dimana ridge terputus. FBI menetapkan model koordinat minutiae berdasarkan termination dan bifurcations, yaitu tiap minutia dinotasikasikan berdasarkan class, koordinat x dan y, dan sudut yang dibentuk oleh garis ridge dan sumbu horizontal pada titik minutia tersebut. Dalam proses matching, untuk menyatakan bahwa dua buah sidik jari berasal dari jari yang sama harus dipenuhi beberapa syarat, antara lain kesesuaian konfigurasi pola global antara kedua buah sidik jari, kesesuaian kualitatif (qualitative concordance), yaitu minutiae yang bersesuaian harus identik, faktor kuantitatif, yaitu banyaknya minutiae bersesuaian yang ditemukan harus memenuhi syarat minimal (guideline forensik di AS mensyaratkan minimal 12 minutiae),  detail minutiae yang bersesuaian harus identik.

Selain sidik jari, iris dimanfaatkan sebagai modality biometrics e-KTP.  Tekstur iris manusia berasal dari proses chaotic morphogenetic selama perkembangan embrio, dan memiliki ciri yang mampu dipakai untuk identifikasi seseorang.  Untuk mengekstrak karakteristik iris, dilakukan serangkaian proses yang meliputi lokalisasi dan segmentasi iris untuk memisahkan informasi pupil dan sclera, iris unwrapping, ekstraksi fitur dan matching.  Salah satu teknik yang sangat populer dipakai dikembangkan oleh Daugman. Iris yang berbentuk donat ini kemudian dibuka dan diubah bentuknya menjadi segi empat memakai teknik rubber-sheet model yang dikembangkan oleh Daugman, dan dilakukan 2D Gabor filtering untuk menghasilkan iris code yang merupakan hasil demodulasi citra yang dihasilkan. Teknologi pengenalan iris ini masih relatif baru dibandingkan teknologi pengenalan sidik jari. Akan tetapi potensinya sangat besar, dan memiliki berbagai kelebihan di bandingkan sidik jari. Antara lain keutuhan informasi pada iris lebih baik dibandingkan sidik jari, karena pola ridge sidik jari dapat rusak karena terkikis dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.  Menurut Daugman, dalam area 1 mm2 dapat diekstrak informasi setidaknya 3.2 bit, yang dapat diinterpretasikan sebagai 266 spot unik dari sebuah iris. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan biometrics yang lain, yang berkisar 15-30 spot. Fakta ini mengindikasikan bahwa iris sangat bagus dipakai untuk identifikasi keunikan dan ketunggalan seorang individu dibandingkan dengan biometrics yang lain. Biometrics yang direkam dalam e-KTP relatif lengkap, dan saling melengkapi satu dengan yang lain untuk mengidentifikasikan ketunggalan penduduk. Dari sisi skala populasinya, maka proyek biometrics ini merupakan terbesar kedua di dunia setelah India.

Setelah e-KTP berhasil diwujudkan, database yang terintegrasi ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai  layanan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya untuk pemilu, layanan perbankan, layanan kesehatan, lamaran kerja, penerbangan, penginapan karena tiap individu dapat dipastikan identitasnya.  Namun demikian, pemanfaatan dan pengelolaan data-data e-KTP ini memerlukan dukungan jangka panjang dari seluruh komponen pelaku teknologi di Indonesia. Akademisi dapat berpartisipasi dalam riset terkait teknologi e-KTP, misalnya biometrics, chip, dan sisi sekuriti. Kalangan industri pun akan dapat ikut meraih manfaatnya, dengan pengembangan berbagai teknologi yang mendukung dan memanfaatkan e-KTP seperti misalnya Card Reader.  Diharapkan program ini dapat menjadi landasan kegiatan R&D jangka panjang, baik di perguruan tinggi maupun industri untuk mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh dari e-KTP.

12. Teknologi Biometrics Hentikan Pencurian ID (Suara Merdeka 10 September 2012 )
URL: http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=198227

SEMARANG – Berbagai kasus kriminal yang sering dilakukan dengan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu, akhirnya mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang dengan E-KTP. Adapun, teknologi biometrics yang dipakai untuk E-KTP ini menjamin ketunggalan data dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Dr Anto Satriyo Nugroho dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada ”The First Conference and Workshop on Intelligent Systems and Business Intelligence 2012” di Gedung E kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Sabtu (8/9). Dia mengatakan, banyaknya kasus dengan menggunakan KTP palsu, maka pemerintah berinisiatif untuk melakukan update database kependudukan di 497 kabupaten/kota.

Ketunggalan Data

”Dengan menghasilkan database kependudukan nasional yang akurat dan dijamin ketunggalan identitasnya, maka dapat meminimalisasi kejadian penyalah gunaan KTP oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan E-KTP, lanjut dia, akan mengidentifikasi ketunggalan data masyarakat berikut keunikan penduduk melalui sistem multimodal biometrics. Pada sistem tersebut mencoba mencatat data-data sidik jari, iris, dan wajah.

Keunggulan biometrics terkait intelligent systems di antaranya, dapat menyelesaikan masalah repudiasi, dapat melakukan identifikasi negatif, menghentikan pencurian ID. Dan biometrics ini tidak dapat dihilangkan, dilupakan, atau dicuri.

Pada kegiatan yang akan digelar sebagai event tahunan ini menghadirkan pembicara lainnya seperti, Andri Apriyana SA CISA CEH dari PT Astra Internasional, Romi Satria Wahono MEng dari PT Brahmatics Cipta Informatika, dan dimoderatori oleh Dr Suprapedi dari LIPI.

Andri Apriyana SA CISA CEH sebagai Senior Grup IT Audit and Advisory Service dari PT Astra Internasional menjelaskan, dalam business intelligence bermanfaat untuk mengetahui keberadaan kantor cabang di tiap daerah.

”Kita dapat mengetahui apakah cabang di daerah bekerja secara efektif melalui sistem business intelligence, kemudian bagaimana tren dari bulan ke bulan di sana, termasuk memantau pelayanan kepada pelanggan,” katanya. (K3-72)


13.  Academic paper: “Iris Localization using Circular Hough Transform and Horizontal Projection Folding”, C. Valentina, R.N. Hartono, T.V. Tjahja, A.S. Nugroho,  Proc. of International Conference on Information Technology and Applied Mathematics 2012, pp.64-68, 6 September 2012, September 6-7, 2012, Jakarta Indonesia

ABSTRACT

Accurately localizing iris within an image is still a challenge because a specific standard regarding iris image is yet to be established. As the first stage in iris recognition, precise iris localization is crucial for subsequent processes. In this paper, a novel method to localize iris in a robust manner is presented. The method is able to localize noisy image. By using horizontal projection folding, we attempt to take into account the general problem with iris images, specifically partial occlusion by eyelids and eyelashes, as well as the low contrast between iris region and sclera. Experiments on publicly available Malaysia Multimedia University Iris Database (MMU1) ‎[1] revealed a satisfying performance of the proposed method.


14 . Academic paper: “Evaluation of Fingerprint Orientation Field Correction Methods”, A.A. K. Surya, A.S. Nugroho, and C. Lim, Proc. of International Conference on Advanced Computer Science and Information System 2011, pp.353-358, Jakarta, Indonesia, 17-18 December 2011 (http://ieeexplore.ieee.org/xpls/abs_all.jsp?arnumber=6140757)

ABSTRACT

The estimation of fingerprint Orientation Field (OF) plays an important role in most fingerprint feature extraction algorithms. Many of the later stages in fingerprint feature extraction process (e.g. ridge enhancement, singular points detection) utilize fingerprint OF information as a cornerstone, thus the far-reaching implication of its estimation to the whole recognition process. Unfortunately, the accurate and robust estimation of fingerprint OF in low-quality fingerprint images is difficult and still remains as a challenge until today. This research attempts to evaluate the effectiveness of two well-known fingerprint OF correction methods: The method based on low-pass filtering and least square approximation. The experimental results shows that the classical filter-based method is very efficient in computation and has a comparable performance to the more recent method based on least square approximation.


14. Student from IT Faculty Wins Second Place in Tokyo Tech Indonesian Committee Award

Source: http://fit.sgu.ac.id/blog/student-from-it-faculty-wins-second-place-in-tokyo-tech-indonesian-committee-award/

Samples of poor-quality fingerprint image

On November 1st 2011, it was announced that one of the recently-graduated students of IT Faculty, Andree Ang Kisjanto Surya, had won the second place in The Second Tokyo Tech Indonesian Committee Award (TICA). TICA (http://commitment.ppitokodai.org/) is a program pioneered by Indonesian students studying in TheTokyo Institute of Technology (Tokodai) , Japan, to encourage and promote research undertaken by young Indonesian scientists.

Final-year students from all over Indonesia were invited to submit their thesis research in the form of a paper written in English. There were three topic clusters: (i) Business, Social Science and Urban Planning (ii) Electronic-Electrical and Information Technology (iii) Applied Science and Technology. Andree won second-place in the Electronic-Electrical and Information Technology cluster, with his research paper ìEVALUATION OF FINGERPRINT ORIENTATION FIELD CORRECTION METHODSî. The winning papers will be published in the online magazine of the Japanese chapter of PPI and submitted to professors in Tokodai.

The paper submitted by Andree focused on evaluating several methods for fingerprint Orientation Field correction, an important stage in the feature extraction process of an Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Orientation Field (OF) describes the ridge flow of a finger print. This information could be utilized to classify fingerprints into several classes, like whorl, left loop, right loop, arch or tented arch. Low-quality fingerprint scans, with scars and deformations of the ridge flow, are very often seen in Indonesia. Andree tried to improve the quality of the OF by using the Weighted Least Square Regression approach. The quality of the result is then measured by analyzing Singular Point detection accuracy.

This research was supervised and co-authored by Dr. Anto Satriyo Nugroho, as a part of the AFIS research supporting the implementation of electronic ID (e-KTP) by the Agency for the Assessment and Application of Technology (BPPT). SGU IT Faculty has a strong connection with the industry and has been collaborating in several research and development projects, as part of its commitment to improve the quality of education in SGU.

A poor-quality fingerprint scan and the reconstructed Orientation Fields
Iklan

Tentang Anto Satriyo Nugroho

My name is Anto Satriyo Nugroho. I am working as research scientist at Center for Information & Communication Technology, Agency for the Assessment & Application of Technology (PTIK-BPPT : Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). I obtained my doctoral degree (Dr.Eng) from Nagoya Institute of Technology, Japan in 2003. My office is located in Serpong, Tangerang Selatan City. My research is on pattern recognition and image processing with applied field of interests on biometrics identification & development of computer aided diagnosis for Malaria. Should you want to know further information on my academic works, please visit my professional site at http://asnugroho.net
Pos ini dipublikasikan di research. Tandai permalink.

33 Balasan ke Membedah teknologi e-KTP

  1. Budi Utomo berkata:

    sya mau nanya pak, apakah data pada e-KTP bisa di share, dalam arti dapat di akses databse nya. kebetulan saya seang membangun sistem terintegrasi di sebuah kabupaten, jika memang secara hukum dan aturan bisa. mohon penjelasannya

  2. aninditablog berkata:

    Wah terimakasih artikelnya, membantu untuk memahami seluk beluk E-KTP…

  3. Ototrax berkata:

    Mengapa E-KTP RI berbasiskan teknologi berbasiskan RFID bukan murni CHIP spt di kartu kredit dan SIM card (USIM)? Di Malaysia, E-KTP (Kad pengenal) menggunakan CHIP sejak 12 tahun yang lalu. Hingga sekarang aman-aman saja.
    saya kuatir dengan berbasis RFID sangat rentan rusak fisik atau self damage krn pengaruh magnet.

    Jika saja E-KTP dibuat dengan basis teknologi CHIP non RFID spt Kartu Kredit, maka pengguna akan selalu hati-hati menggunakannya, karena pad tembaga chip terlihat jelas.

    Bank Indonesia dalam hal kartu kredit dan kartu debit justru mendorong penggunaan teknologi CHIP murni.

  4. snydez berkata:

    Ckckk hal secanggih ini tapi dihandle sama orang yg ga ngertian macam menteri itu, jadi kaya barang apkiran

  5. Defiar Nur Arifin berkata:

    Apakah dapat dibedah “kelemahan-kelemahan” yg terdapat di e-ktp seperti failure2 yg mungkin ada sesuai spec dari module2 yg ada? rusak, daya tahan/life time nya termasuk berita di media yg mengatakan “kalau di fotocopy berulang2 akan rusak. Bukan security ya, oleh karena security topic kalau dibedah habis nanti ya nggak secured lagi (sekedar penjelasan di “surface” saja utk security adalah wajar). Hal ini diperlukan oleh karena e-KTP diperuntukkan utk seluruh rakyat Indonesia yg beragam tempat tinggal, beragam tingkat pendidikan dan pengetahuan dari segala usia.

    Terimakasih – Defiar Nur Arifin, product engineer ATMEL Norway

  6. romdloni wahdi berkata:

    KALO DILIHAT DARI FISIK DAN TEKNOLOGINYA, HAMPIR SAMA DENGAN KARTU PARKIR DI PASAR PAGI.. TAPI YG INI KOK SAMPAI TRILYUNAN YA.. PADAHAL BIKIN SIMCARD AJA CUMA 5000 PERAK.. COBA DITOTAL OM BERAPA BIAYA BAHAN BAKU? KALO DIPERCETAKAN IDCARD MODALNY HANYA 400 RUPIAH /PC ALIAS 200RB UNTUK 500 PCS..

  7. Mas Yusro berkata:

    Terima Kasih Prof. Anto S.N atas pencerahannya.
    Salam

  8. Qomarul Arifin berkata:

    mas, saya pikir itu hanya masalah database. kartu atm sudah jauh lebih maju baik non rfid maupun with rfid. waktu input cetak sampai distribusi kurang dari 30 menit. ektp satu tahun, awesome……

  9. Dedi Sarodji berkata:

    Jadi kesimpulannya e-KTP ini bisa difotocopy atau tidak? . Saya tidak menemukan/membaca tentang penjelasan ini dari tulisan yang panjang lebar diatas.

  10. Mas Yusro berkata:

    Menurut yang saya pahami dari referensi yang ada di postingan ini. e-KTP itu bisa kok di-photo copy bbrp kali. Namun untuk menjaga kerusakan thd perangkat elektronic di dalamnya (chip), maka dianjurkan untuk tidak sering diphoto copy. Solusinya : 1) photocopy sekali, untuk nantinya hasil copy-annya bisa digandakan berkali kali, dan 2) di-scan saja, sehingga kita bisa dapatkan softcopy-nya sehingga bisa di-print unlimited.
    Itu sekadar interprestasi saya. Salam.

  11. Anwar Johni berkata:

    Foto nya luntur bagaimana pak

  12. Abdullah berkata:

    saya tertarik tentang bagaimana Kemendagri atau e-KTP project bisa melokalkan semua teknologi ini, Scanner biometrics, aplikasi dll.
    Untuk teknologi elektronik (scanner contactless card), apa betul perangkatnya sudah dapat diproduksi di dalam negeri, Perangkat tersebut tentu memerlukan kemampuan kita untuk me-manufaktur micro electronics. Apakah di Indonesia sudah ada industri mikro elektronik yang bisa benar2 membuatnya ? dalam artian dari hulu sampai hilirnya..
    Mohon bisa diinformasikan.

  13. Apakah pemerintah mengeluarkan spesifikasi akses (APDU) atau menyediakan pustaka untuk akses data pada e-KTP? Seandainya ada instansi yang hendak memanfaatkan sebagian kecil informasi, seperti misalnya ID yang ada pada kartu.

  14. andre berkata:

    buat masyarakat…,sekarang jangan mau ktpnya di fotocopy karena fotocopynya bisa disalahgunakan…dan yang kedua kita sudah capek ngantri bikin e-ktp sampai malam…tapi tidak difungsikan dengan benar oleh instansi yg berkepentingan seperti pembuatan SIM, Rek BANK,Credit card dll.

  15. Virmansyah berkata:

    masyarakat perlu sosialisasi pak akan hal ini, soalnya banyak sekali yang belum mengerti KTP Yang baru ini didalamnya ada chip nya ….

  16. pamungkasputra berkata:

    apa iya Negara kita selangkah lebih maju daripada Jepang? Saya meragukan hal tersebut. Kalau memang benar kenyataannya Jepang belum menggunakan SIN, toh masalah kejahatan cyber disana diatur seacara baku dan tepat. Dan kenapa justru di negara yang tidak ada SIN, isu terorisme tidak muncul disana? perlu menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua sebagai generasi yang masih penduli dengan bangsa dan negara ini, tidak mengapa kita mewujudkan ketunggalan identitas kependudukan, tetapi selanjutya bagaimana upaya negara melindungi data privasi penduduknya…kalau nomer handphone saja yang sepele bisa diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab? apalagi isu terorisme yang dijadikan negara adidaya AS sebagai jargonnya…sebagai jalan telikung untuk berbagi data biometrik…

  17. edi dalyanto berkata:

    Kalau sekarang yang masih susah adalah kalau misalnya ektp kita ilang atau rusak, pengadaannya bisa-bisa tahun depan. Tapi semoga semuanya bisa dicarikan jalan keluar terbaik.

  18. Didi Setiadi berkata:

    Ada pertanyaan seputar standar keamanan (security).
    Mengapa sih kita masuh mengacu kepada FIPS yang dikeluarkan National Institute of Standards and Technology dari Amerika Serikat sana? Apa gak mungkin ahli dan insinyur kita membuat standard sendiri untuk:
    1. Random Number Generator
    2. Digital Signature Algorithm
    3. Advanced Encryption Standard
    4. Dan seterusnya

    Lembaga Sandi Negara di mana ya kontribusinya dalam penerapan eKTP ini? Atau memang kita pragmatis saja mengadopsi standard yang dibuat NIST dan NSA dari Amerika serikat sana. Saya cuma membayangkan betapa mudahnya intelijen asing meng-CRACK data kependudukan RI karena kita pake standard keamanan mereka.

  19. Ping balik: Membedah Teknologi e-KTP | Care to share

  20. novel berkata:

    Artikel yang sangat membantu agar terus menjadi informasi bagi yang belum tahu… 🙂

  21. Tim Aikenai berkata:

    Mencoba komentar atas bung Romdloni Wahdi: “KALO DILIHAT DARI FISIK DAN TEKNOLOGINYA, HAMPIR SAMA DENGAN KARTU PARKIR DI PASAR PAGI.. TAPI YG INI KOK SAMPAI TRILYUNAN YA.. PADAHAL BIKIN SIMCARD AJA CUMA 5000 PERAK.. COBA DITOTAL OM BERAPA BIAYA BAHAN BAKU? KALO DIPERCETAKAN IDCARD MODALNY HANYA 400 RUPIAH /PC ALIAS 200RB UNTUK 500 PCS..”

    Dari artikel ini disebutkan eKTP menggunakan chip dgn standar keamanan yang sangat tinggi untuk melindungi data penduduk yang berisi biodata dan biometrik, harga smartcard chip-nya pasti lebih mahal dari kartu parkir pasar pagi yang disebutkan. Kemudian kartu parkir tsb kan tidak ada pencetakan foto dan biodatanya. Terus ada tambahan biaya lagi untuk distribusi eKTP ke penduduk yang tersebar dari Sabang sampai Merauke … dari Miangas sampai Pulau Rote …
    Jadi kalau disebutkan hampir sama saja dengan kartu parkir adalah kurang pas … karena banyak bedanya ternyata.

    Setelah itu anda kalikan eKTP untuk 172 juta penduduk … ya trilyunan jadinya ….

  22. nur berkata:

    pengatahuan yang sangat berharga, namun saya sedikint kurang mengerti dan ada pertanyaan, jika dalam e-ktp, ditambahkan data biometrics tentang dna bagaimana menurut bapak sendiri? dan apakah hal itu kemungkinan besar dapat diaplikasikan??

  23. Salam Sejahtera,
    Pak Anto Satrio Nugroho,
    Perkenalkan, saya John P. Simandjuntak., SE., MM, dosen di FE Universitas Sanata Dharma, hendak mohon izin untuk mengambil gambar di web Anda (gambar katu eKTP) untuk saya jadikan ilustrasi penulisan karya ilmiah. ini link nya :

    tetapi identitas yang terteda di foto e-KTP tersebut mohon izin saya hapus.

    terima kasih
    salam

    John PS.
    (johnsimandjuntak@yahoo.com)
    atau HP081804104303

  24. Silakan Pak. Kalau boleh, saya dikirimi juga ya Pak. Agar bisa belajar dari penelitian Bapak juga.

  25. baik, pak, terima kasih. saya pasti mengirimkan hasilnya ke Bapak. Ceritanya saya dan teman dosen IT dari universitas lain br menulis draft nya pak, dan moga-moga dapat menembus ke jurnal internasional, minimal bisa diterima yang ada di dalam negeri dulu. Malah kalau Bapak ada waktu dan ide, saya mengajak untuk bergabung, karena kami di jogja juga memerlukan kawan untuk berdiskusi dan menulis di berbagai jurnal, kebetulan draft ini semoga bisa menembus ke jurnal internasional.

    rencananya judulnya:

    “Membedah Sistem Informasi Kependudukan :
    Kelemahan Pencetakan Identitas Pemilik yang Tertempel pada e-KTP Berpotensi Membahayakan Keamanan Negara
    (Studi Kasus pada beberapa Temuan pada e-KTP)”
    Ditulis Oleh:
    John Philio Simandjuntak., SE., MM dan Budi Sutedjo Dharma Oetomo, S.T., MM.
    ============

    Begitu, Pak, Terima Kasih, bersedia gabung dengan kami ya Pak?

    Salam

    John P. Simandjuntak

  26. mbsys berkata:

    Apakah identitas seseorang dalam e-KTP disimpan di internal chips (EEPROM/FLASH) atau di Server e-KTP?

    Apakah pemerintah menyediakan Server e-KTP yang bisa diakses oleh developer IT melalui layanan service seperti WCF atau teknologi lainnya untuk mendapatkan data e-KTP tersebut?

    Terimakasih

  27. Brifeb berkata:

    Pak Anto, kenapa command untuk membaca kartu tidak dibuka kepada pengembang secara umum? menurut pendapat saya pemanfaatan ektp ini lebih luas jika pengembang secara umum bisa membuat aplikasi readernya(baca:tidak monopoli 1 vendor). tentu dalam mode READ ONLY. untuk mengupdate dan menulis tetap menggunakan security khusus.

    toh secara kasat mata data2 tersebut tercetak dengan JELAS di bagian belakang ktp, dan teknologi cantactless ini juga hanya bisa dibaca dalam jarak yg sangat dekat kan (kurang dari 10cm).

    kalau memang tujuannya buat security, lebih aman lagi kenapa ga dibuat polos aja bagian belakangnya. mungkin hanya nama dan nomor ktp yg tertera.

    imho.

  28. yanto berkata:

    Untuk Bapak Anto,

    Saya ingin membuat aplikasi card reader di android menggunakan NFC, Kemanakah saya harus mengurus perijinannya?

    Untuk membuat aplikasi tersebut saya membutuhkan informasi pendukung seperti spesifikasi teknis dari card, protokol komunikasi dll. Siapakah technical staff dari the issuer of the ID card yang dapat saya hubungi untuk memperoleh dokumen tersebut? Jika bapak berkenan mohon balasan dikirim ke email saya mbdroid [at] hotmail [dot] com. Terimakasih.

  29. yanto berkata:

    Untuk Bapak Anto

    Saya ingin membuat aplikasi card reader di android menggunakan NFC, Kemanakah saya harus mengurus perijinannya?

    Untuk membuat aplikasi tersebut saya membutuhkan informasi pendukung seperti spesifikasi teknis dari card, protokol komunikasi dll. Siapakah technical staff dari the issuer of the ID card yang dapat saya hubungi untuk memperoleh dokumen tersebut? Jika bapak berkenan mohon balasan dikirim ke email saya mbdroid [at] hotmail [dot] com. Terimakasih.

  30. yanto berkata:

    Untuk bapak Anto,

    Apakah tipe chip yang digunakan eKTP? Terimakasih

  31. diyan berkata:

    chip pada e-ktp nampaknya sama dengan chip pada SIM sekarang,, namun pada SIM nampaknya tidak/belum digunakan, apakah pada SIM memiliki teknologi yang sama dengan e-ktp ??

  32. Anto berkata:

    Assalamu’alaikum

    Pak Anto, bolehkah saya meminta datasheet SAM Card? Email saya mbsysde99 at gmail dot com. Saya sedang membuat aplikasi POS (Point Of Sale) yang memerlukan pembacaan eKTP. Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s