Saya baru saja mendapat kabar di wag Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi BSN, bahwa dua standar yang kami kerjakan (Pak Meidy Layooari dan saya sbg Konseptor), akhirnya sore ini mendapat kabar telah ditetapkan sebagai SNI lewat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (Keputusan terlampir). Keputusan kami terima sore ini tapi tanggal ditetapkannya 19 Maret 2020. Alhamdulillah, ini merupakan perjalanan panjang sejak 2017, akhirnya bisa menyelesaikan 3 SNI. Dua standar yang baru ditetapkan adalah
- SNI ISO/IEC 19794-2: Teknologi Informasi – Format pertukaran data biometrik – Bagian 4 : Data minutiae jari. Ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No.56/Kep/BSN/3/2020
- SNI ISO/IEC 19794-4: Teknologi Informasi – Format pertukaran data biometrik – Bagian 4 : Data citra jari. Ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No.57/Kep/BSN/3/2020
Standar no.1 dipakai untuk penulisan data minutiae sidik jari di chip KTP elektronik. Saya pernah menulis mengenai standar ini di [1][2].
Saat ini kami sedang mengerjakan standar berikutnya, ISO/IEC 19794-5 Information technology — Biometric data interchange formats — Part 5: Face image data (WG: Meidy, Oskar Riandi, Nuri, Anto). Semoga SNI ke-4 ini bisa selesai bulan September yad. (total sekitar 200 halaman, dengan adopsi identik).
Referensi
- Representasi Informasi pada Sidik Jari https://asnugroho.wordpress.com/2017/11/28/representasi-informasi-pada-sidik-jari/
- Mengenal penulisan minutiae sidik jari mengacu pada standar ISO/IEC 19794-2 https://ptik.bppt.go.id/berita-ptik/45-mengenal-penulisan-minutiae-sidik-jari-mengacu-pada-standar-iso-iec-19794-2