Di wag IAIS (Indonesia AI Society), terdapat diskusi mengenai perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Kebetulan kami memberikan layanan teknologi pengujian reader KTP elektronik bagi industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya, software pemadanan sidik jari harus sudah masuk top-10 di dunia, dilaporkan oleh National Institute of Standards and Technology (NIST) [3][4]. Berarti produk luar negeri (LN), karena algoritma yang sudah masuk itu dari luar negeri semua. Kalau mau mengejar, harus siap dengan SDM dan waktu. Sebagai contoh, NEC perlu waktu lebih dari 40 tahun hingga sampai jadi salah satu yang terbaik di dunia untuk pemadanan sidik jari. Itu baru pemadanan sidik jari. Belum sensornya, smart card-nya dan banyak hal yang masih berasal dari LN. Perusahaan dalam negeri selama ini lebih ke arah merakit komponen tersebut menjadi reader KTP elektronik. Bagaimana menghitung TKDN nya ? Sempai (senior) saya, Dr. Agus Fanar Sukri (LIPI) menyampaikan beberapa dokumen untuk dikaji yang bisa dibaca dari [1][2].
Kami juga bisa membuat perangkat lunak pemadanan sidik jari. Tapi akurasi maupun kecepatannya masih jauh dari memuaskan. Kami pernah evaluasi kinerja perangkat lunak SourceAFIS (open source pemadanan sidik jari) dengan dataset yang sama yang kami pakai untuk pengujian reader KTP elektronik. Hasilnya masih jauh dibandingkan dengan yang masuk top-10 dunia. Kadangkala, kami kesulitan menjelaskan kompleksitas pemadanan biometrik ke awam. Yang tidak faham, mengira membuat perangkat lunak pemadanan sidik jari sama dengan membuat perangkat lunak lain, misalnya web, database, dsb. Padahal di balik itu ada perhitungan matematis yg sangat rumit, pengolahan citra yang kompleks dipakai untuk membangun algoritma pemadanan sidik jari. Wavelet juga dipakai pada pemadanan selaput pelangi, dsb.
Referensi
- Rancangan Peraturan Menkominfo Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk peralatan komunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019
- Permendagri No.34 tahun 2014 Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektroni
- Permendagri No.76 tahun 2020 Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (menggantikan no.3 permendagri no.34 tahun 2014)