Permendagri No.72 tahun 2022

Saya baru dapat informasi, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri no.72 tahun 2022 yang mencantumkan SNI ISO/IEC 19794-2 dan standar yang lain, yang kami siapkan di Komtek 35-01 Teknologi Informasi. Permendagri 72 / 2022 ttg spek teknis chip ktp el dan identitas digital, maka juga sebagai regulasi payung dg pengujian perangkat ktp el oleh BRIN dan BSSN (halaman 8 pasal 3, halaman 10 pasal 7, halaman 17 pasal 22). Permendagri ini bertanggalkan 1 April 2022. Dalam pengetahuan saya, ini peraturan kedua (yg pertama : Permendagri No.76 tahun 2020) yang mewajibkan SNI sebagai acuan dalam penulisan data di chip KTP elektronik.

Kebetulan saya bertugas sebagai ketua Working Group Biometrik, Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi di BSN yang bertugas mengkonsep, menyiapkan standar terkait biometrik. Standar biometrik yang sudah kami siapkan adalah:

  1. SNI ISO/IEC 2382-37:2017 Teknologi Informasi – Kosakata – Bagian 37:Biometrik, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 171/KEP/BSN/4/2019, 26 April 2019, https://komtek3501.id/sni/ (Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)
  2. SNI ISO/IEC 19794-2 Teknologi Informasi – Format Pertukaran Data Biometrik Bagian 2: Data Minutiae Jari, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 56/Kep/BSN/3/2020, 19 Maret 2020 (Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)
  3. SNI ISO/IEC 19794-4 Teknologi Informasi – Format Pertukaran Data Biometrik Bagian 4: Data Citra Jari, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 57/Kep/BSN/3/2020, 19 Maret 2020 (Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)
  4. SNI ISO/IEC 19794-5:2011 Teknologi Informasi – Format Pertukaran Data Biometrik Bagian 5: Data Citra Wajah, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 780/KEP/BSN/12/2020, 30 Desember 2020 (Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)
  5. SNI ISO/IEC 19794-13 Teknologi Informasi – Format Pertukaran Data Biometrik Bagian 13: Data Suara, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 139/KEP/BSN/4/2021, 23 April 2021(Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)
  6. SNI ISO/IEC 19794-6 Teknologi Informasi – Format Pertukaran Data Biometrik Bagian 6: Data Citra Iris, ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN No. 345/KEP/BSN/8/2021, 24 Agustus 2021(Adopsi Identik, peran sebagai Konseptor dan Anggota Komite Teknis 35-01)

SNI sifatnya tidak diwajibkan. Kebetulan SNI yang kami siapkan mengenai biometrik diwajibkan untuk KTP elektronik oleh Permendagri No.76 tahun 2020 dan Permendagri No.72 tahun 2022. Hal itu yg saya sampaikan di Australia secara online dengan judul : Implementation of Biometrics Standards for Indonesian e-ID Card, join Standards Australia with thema “Incubating Capacity for Critical and Emerging Technology Standards for Safety, Security and Trade”, 25 October 2021. Hal ini sudah saya tuliskan di blog saya : https://asnugroho.wordpress.com/2020/05/06/dua-standar-nasional-biometrik-akhirnya-ditetapkan/

Semoga bermanfaat. 🙏

Iklan

Tentang Anto Satriyo Nugroho

My name is Anto Satriyo Nugroho. I am working as research scientist at Center for Information & Communication Technology, Agency for the Assessment & Application of Technology (PTIK-BPPT : Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). I obtained my doctoral degree (Dr.Eng) from Nagoya Institute of Technology, Japan in 2003. My office is located in Serpong, Tangerang Selatan City. My research is on pattern recognition and image processing with applied field of interests on biometrics identification & development of computer aided diagnosis for Malaria. Should you want to know further information on my academic works, please visit my professional site at http://asnugroho.net
Pos ini dipublikasikan di catatan kerja. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s