Saat anak saya (Tika) lahir di Jepang, kami mengurus penerbitan akta kelahiran di Indonesia dan mengalami beberapa kesulitan. Prosesnya sbb.
- Saat di Jepang kami mengurus surat keterangan lahir (出生証明書) yang diterbitkan oleh ward office (区役所) dan Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh KBRI. Surat ini kami bawa ke Yogyakarta.
- Petugas di kantor Yogya tidak bersedia menerbitkan akta kelahiran, karena kalau sudah memiliki akta kelahiran di Jepang, maka tidak perlu lagi diurus di Indonesia. Cukup dengan yang versi Jepang. [ppi-jepang:14872]
- Tapi menurut rekan lain (Pak Fuad Kadir) beliau tidak mengalami kasus di atas, dan akta kelahiran dapat diterbitkan di Indonesia dengan menyusun dokumen yang sama. [ppi-jepang:14873]
- Mas Edy Marwanta memberi masukan bahwa Surat keterangan kelahiran yg diterbitkan KBRI hanya berfungsi untuk pengantar membuat akte kelahiran di Indonesia, sesuai dengan keterangan yang tertera di surat tersebut. Jadi surat ini bukanlah akte kelahiran. Demikian juga surat yang diterbitkan oleh kuyakusho. Untuk menghindarkan kesalahfahaman, sebaiknya surat yang diterbitkan oleh kuyakusho itu jangan diterjemahkan sebagai “akte kelahiran”, melainkan “surat keterangan lahir”. [ppi-jepang:14874]
- Kang Hasan mengalami masalah yang sama dengan saya. Oleh kantor catatan sipil pontianak, beliau diberi tahu bahwa catatan sipil tidak berwenang mencatat kelahiran anak di luar negeri, walaupun ia warga negara indonesia. menurut petugas, mereka hanya berwenang mencatat kelahiran anak di wilayah mereka, regardless kewarganegaraan anak tersebut. untuk anak yang lahir di LN, mereka hanya perlu meminta semacam bukti pencatatan kelahiran dalam bahasa inggris (atau terjemahan) yang nanti akan dilegalisir oleh kantor catatan sipil. ini aturan resmi yang berlaku (petugas catatan sipil di pontianak menunjukkan teks peraturannya pada kang Hasan). Tetapi ternyata aturan ini tidak seragam. Di beberapa kantor catatan sipil (a.l, jakarta selatan) mau mengeluarkan akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar negeri. Untuk menghindari kesulitan yg mungkin timbul di masa depan karena ketiadaan akta kelahiran ini, kang Hasan mengurus penerbitan akta kelahiran di jakarta selatan. [ppi-jepang:14875].
- Rekan lain (keluarga Pak Andika) yang tinggal di Serpong juga tidak mengalami kesulitan dengan penerbitan akta kelahiran. Demikian juga Pak Farid, juga tidak mendapat kesulitan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran di Aceh.
- Kami mencoba mengurus akta kelahiran di Solo, tapi tidak berhasil dengan alasan yg sama. Akhirnya kami dapat memperoleh akta kelahiran tsb. tapi diurus di Karanganyar (kebetulan tempat tinggal orang tua saya termasuk wilayah kabupaten Karanganyar). Pada akta kelahiran yang kami peroleh, tempat kelahiran tetap tertera Nagoya-Jepang, tidak berubah menjadi Karanganyar.
Kesimpulannya, sepertinya tidak ada keseragaman aturan antara berbagai daerah di Indonesia mengenai akta kelahiran ini. Yang saya khawatirkan hal ini akan berpengaruh di masa depan anak, jika dia tidak memiliki akta kelahiran yang diterbitkan di Indonesia.
Di milis ppi-jepang ada beberapa masukan dari rekan-rekan yg lain. Saya tambahkan disini, dengan sedikit diedit.
1. Kang Tatang [ppi-jepang:27511]
Mengingat pencatatan sipil, seperti Akte Kelahiran Anak, merupakan bagian kewenangan yang telah dilimpahkan ke daerah, memang aturan mengenai hal ini di berbagai daerah menjadi tidak seragam. Hanya tetap akan ada beberapa persyaratan umum minimal yang sama di setiap daerah, misalmya perlu ada Surat Keterangan Lahir (baik dari bidan,
dokter atau rumah sakit), KTP dan Surat Nikah (*pernah ada yang mikir nggak kalo misalnya ada anak lahir dari single parent, lebih ribet lagi kali yah ^_^?*).Mengenai dokumen yang kita terima dari KBRI, saya pikir itu jelas termasuk Surat Keterangan Lahir, soalnya nggak mungkin kita memberikan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau shiyakuso di Jepang yang ‘kemungkinan besar’ semuanya berbahasa Jepang. Jadi saya pribadi ‘menduga’ bahwa layanan konsuler KBRI itu lebih kepada ‘menerjemahkan’ surat keterangan lahir dari rumah sakit di Jepang, untuk keperluan pengajuan Akte Kelahiran Anak di Indonesia, meskipun formatnya baku.Mengenai permasalahan terhambat pengajuan Akte Kelahiran karena lebih dari 60 hari, saya sendiri nggak jelas apa masalahnya. Perkiraan saya ada tiga kemungkinan, yaitu yang pertama memang peraturan di daerah itu mewajibkan dalam periode 60 hari harus sudah
mengajukan Akte Kelahiran anak yang baru lahir, atau kemungkinan kedua terkait aturan daerah tersebut mengenai kadaluarsa dokumen ‘antaran’, atau kemungkinan ketiga yaitu di daerah tersebut kurang mempunyai pengalaman dalam mengurus Akte Kelahiran bagi anak2 yang lahir di luar negeri (mungkin dipikirnya model Akte Kelahiran di luar negeri akan sama seperti di Indonesia). CMIIW ajalah.Tapi pada prinsipnya, di Pemda manapun tempat kita terdaftar sebagai warga, seharusnya kita dapat mengurus Akte Kelahiran Anak yang lahir di luar negeri (seperti yang disampaikan Mas Nur). Kalau bisa sih, lebih baik sesegera mungkin, nggak perlu seperti orang-orang tua dulu yang baru mengajukan permohonan memperoleh Akte Kelahiran Anak setelah umur anaknya beberapa tahun, kasihan ke anak kalau mau
mengurus apa-apa nantinya di tanah air, lagian buat PNS kan bisa jadi rizki tambahan tunjangan anak selama tugas belajar di Luar Negeri ^_~. Nitip ‘kuasa’ ke keluarga ataupun kerabat juga nggak dilarang kok.
2. Mas Abel [ppi-jepang:27507]
Saya sudah mendapat Surat Keterangan Kelahiran Anak (SKKA) dari KBRI Tokyo. Bayar 1.500 yen. Seperti yang Mas tulis, semula saya menduga surat itu sama dengan Surat Akta Kelahiran (SAK). Tapi, ketika saya tanyakan langsung di KBRI, ternyata itu SKKA yang fungsinya sebagai surat pengantar membuat akta kelahiran anak di Indonesia.
Saya sempat agak sewot juga mendapat penjelasan begitu. Saya sewot karena saya merujuk pada situs web KBRI Tokyo (http://www.indonesian-embassy.or.jp/menui/indocitizen/index.htm). Ada sembilan layanan konsuler yang dicantumkan dalam website itu; satu di antaranya SKKA
tadi.Berikut isi lengkap SKKA itu.
Untuk Warga Negara Indonesia yang melahirkan di Jepang dapat mengurus surat kelahiran anak dengan cara sbb :
1. Mengisi formulir Laporan Kelahiran Anak.
2. Photocopy paspor orang tua (Ayah dan Ibu).
3. Photocopy Surat Nikah.
4. Photocopy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit.
5. Pas photo anak yang bersangkutan ukuran paspor sebanyak 2 buah.
6. Amplop beralamat lengkap disertai perangko (90 yen) untuk
pengiriman Surat Akta Kelahiran.Perhatikan, di poin keenam jelas dicantumkan bahwa pengurus SKKA diminta mengirimkan amplop beralamat lengkap disertai prangko 90 yen untuk pengiriman SAK. Lalu, coba klik Laporan Kelahiran Anak (LKA). Ada 16 butir kolom isian dalam SAK. Nah, di bawah ruang tempat tanda tangan ditulis lima lampiran yang harus disertakan, salah satunya ya soal amplop beralamat lengkap plus prangko 90 yen untuk pengiriman SAK tadi. Sama toh.
Sebelum ke KBRI, saya dua kali menelepon ke KBRI untuk memastikan kelengkapan dokumen yang harus saya bawa, juga untuk memastikan apakah SKKA sama dengan SAK. Jawaban seorang staf KBRI di Bidang Protokol dan Konsuler, “Ya”. Saya pun tenang. Saya kirim lewat pos dan selesainya cepat. Salut juga. Tapi yang sama terima ya tetap saja SKKA.
Suatu hari saya ke KBRI lagi untuk mengkonversikan (menambahkan anak di paspor orang tua). Saya berjumpa dengan staf Protkons yang menerima telepon saya. Saya tanyakan lagi soal SKKA dan SAK. Saya tunjukkan catatan saya mengenai percakapan kami lewat telepon. Tapi, jawabannya, SKKA ya tetap SKKA, tidak bisa jadi SAK. Walah…
Akhirnya, saya usulkan pada staf itu untuk mengubah isi website KBRI Tokyo. Banyak informasi yang dalam website itu sudah kedaluwarsa–entah saya saja yang salah baca 🙂 Usul ini juga pernah saya sampaikan pada seorang staf KBRI yang ikut dalam mailing list PPI Jepang ini. Tapi, kayaknya isi situs web KBRI Tokyo tak sepenuhnya berubah juga tuh… 🙂
Catatan :
Beberapa informasi di atas berasal dari posting di milis ppi-jepang. Kode [ppi-jepang:14874] maksudnya posting No. #14874 (http://groups.yahoo.com/group/ppi-jepang/message/14874)
Mas Anto,
Makasih banget ya corat-coretnya, bermanfaat sekali. Boleh saya kirimkan ya ke sahabat saya tersebut. JazakumuLlaahu khayran katsira.
Salam buat keluarga, Mas, dari kami sekeluarga di Pontianak.
-Abu Aufa-
Silakan mas Ferry. Semoga bermanfaat. Salam juga u/ keluarga.
Anto S. Nugroho
Salam,
Mas, saya mau tanya lagi. Alhamdulillah anak kami baru saja dilahirkan di Akita, 29 Agt 08. Istri saya WNJ, sementara saya WNI.
Nah, anak saya sedang diurus paspornya dengan paspor Jepang karena pertimbangan jarak. Namun demikian agar tidak menimbulkan kesulitan di imigrasi, bagaimana agar anak kami diakui juga memiliki WNI? Adakah penanda khusus di paspor Jepang bahwa anak kami juga WNI? Mohon sarannya.
Sebagai catatan, istri saya masih di Akita, sementara saya di Jakarta. Saya akan ke Jepang Insya Allah 10-18 Okt 08.
Jazaakumullahu khayral jazaa.
Tabik,
Dwi
Yth. mas Dwi
Alhamdulillah. Saya turut berbahagia dan mengucap selamat. Semoga menjadi anak sholeh berbakti pada ayah bundanya.
Setahu saya, hingga th.1984, kewarganegaraan anak di Jepang mengikuti ayahnya. Tetapi aturan ini diamandemen th.1984, sehingga pada kasus mas Dwi secara otomatis mendapat kewarganegaraan Jepang, mengikuti ibunya.
Lihat di http://www.moj.go.jp/ENGLISH/information/tnl-01.html
Tapi karena ayahnya WNI, kalau tidak salah secara otomatis juga mendapatkan WNI nya. Ada baiknya mas Dwi konsultasi dengan kedubes baik di Jakarta maupun di Tokyo, mengenai masalah ini. Maaf saya tidak tahu detail peraturannya.
Osokunatte gommenasai. Matur suwun atas informasi dari Mas Anto. Sangat membantu.
Semoga Allah membalas kebaikan Mas Anto. barakallahu fiikum wa ahsana ilaykum. Ilahi aamiin.
Wassalaamu’alaykum Wr. Wb.
Mas Anto,maaf nih meleset dari topik.
saya ingin menanyakan apakah bisa anak saya memeperoleh kewarganegaraan Indonesia sedangkan anak saya telah memiliki paspor jepang. apakah saya harus membuat paspor indonesia juga? sehingga double paspor?? sbg informasi anak saya hasil pernikahan campuran.
terimakasih.
Saya lain tentu ceritanya sebab anak saya sudah menginjak umur 2 bulan yang lahir di malaysia namun di malaysia saya sudah mendapatkan akte kelahiran atau birth certificate dari jabatan pencatatan negara malaysia. Lain malaysia lain lah indonesia,untuk mengurus akte kelahiran anak saya hanya butuh waktu 15menit di tambah 10menit waktu menunggu print dan tanda tangan. Begitu sistematisnya administrasi negara malaysia ini sehingga membuat saya iri di buatnya. Betapa tidak,saat itu saya merancang mengambil ibu saya untuk menunggui selama proses kelahiran namun di karenakan ibu saya orang lama sehingga akte tidaklah punya karena untuk mbuat passport di minta akte kelahiran. Walhasil orang rumah sibuk ngurusin akte ibu saya. Dasar sudah jadi moto ato slogan ato budaya atao apa ntah. Di negara kita “kalau bisa di persulit kenapa mesti mudah jalannya” terjadi pada ibu saya. Di tingkat kelurahan saya sudah di jegal bahwa proses pembuatan akte untuk orang tua itu tidak ada kalau mau silahkan datang ke kantor catatan sipil dan ikut sidang serta membayar denda selama berpuluh tahun,maklum ortu saya sudah di atas 50. Mampus dalam hatiku,kalau saya gagal bawa ortu ke malaysia ga papa lah,tapi kalau nnti ketiban rejeki dan mau pergi haji gimana? Jengkel bener aku di buatnya,negara ku tercinta ternyata adalah perampok orang miskin dengan denda yg harus di tanggung. Cari jalan sana kemari adalah bidan desa yang nolong anak saya pertama kasih jalan keluar katanya bisa di buat 3 juta beres. Ooo…saya naik angin,bangsat bener hidup di kampung mau nyekek leher orang,katanya prosedur itu ga ada kenapa dengan 3 juta bisa beres,palsu gitu? Orang rumah suruh aku nurutin kemauan mereka namun aku kadung kesel,enak aja gue jungkir balik di negara orang sono enak bener main cekek. Akhirnya aku cari jalan lain lah,untuk buat passport boleh juga menggunakan surat nikah,akhirnya aku mencari surat nikah di KUA,lewat kaum desa. Dengan kejujuran kaum desa akhirnya kami berhasil dengan modal 200rebu sebagai tanda terima kasih,karena memang ga bayar katanya,klu di pikir pelit juga aku ya…hehheeee. Bukan apa terpaksa aku harus berhemat cermat sebab di malaysia melahirkan sangat mahal.
Begitulah ceritanya kendala pembuatan akte di kita yang nyata nyata ibu saya asli kampung situ sementara lurah ga mau ngeluarin surat pengantar karena prosedur nya mmg ga ada,negara opoooo iki? Berkaca dari administratif di malaysia tentu sangant jauh,mula dari pembuatan KTP,SIM,akte,dll semuanya cepat mudah dan murah. Satu saja di malaysia selagi dokumen ga lengkap selagi tu lah ga akan di layani,ga perduli dan tidak ada toleransi. Kasus anak saya ini rasanya akan bernasib sama. Saya malah belum bisa mengurus apapun selain kate malaysia,terpaksa lah sebab visa dan passport saya menyulitkan saya untuk ulang alik ke jakarta. Tapi ga papa lah setelah baca pengalaman kalian tentu saya akan siap siap pada kondisi terburuk nanti…
Mudah2an pemerintah negara kita segera membuka mata dan telinga bahwa rakyat perlu di utamakan pelayanannya…
Saya di malaysia sangat di terima bahkan kalau mau menjadi warga negara perusahaaan siap mengurusnya,sayang sekali saya tetap ingin kembali ke ibu pertiwi setelah 5 tahun meninggalkan tapak saya di sana.
Buat rekan rekan yang mengalami hal seperti ini tolong di share lah…
Saya lain tentu ceritanya sebab anak saya sudah menginjak umur 2 bulan yang lahir di malaysia namun di malaysia saya sudah mendapatkan akte kelahiran atau birth certificate dari jabatan pencatatan negara malaysia. Lain malaysia lain lah indonesia,untuk mengurus akte kelahiran anak saya hanya butuh waktu 15menit di tambah 10menit waktu menunggu print dan tanda tangan. Begitu sistematisnya administrasi negara malaysia ini sehingga membuat saya iri di buatnya. Betapa tidak,saat itu saya merancang mengambil ibu saya untuk menunggui selama proses kelahiran namun di karenakan ibu saya orang lama sehingga akte tidaklah punya karena untuk mbuat passport di minta akte kelahiran. Walhasil orang rumah sibuk ngurusin akte ibu saya. Dasar sudah jadi moto ato slogan ato budaya atao apa ntah. Di negara kita “kalau bisa di persulit kenapa mesti mudah jalannya” terjadi pada ibu saya. Di tingkat kelurahan saya sudah di jegal bahwa proses pembuatan akte untuk orang tua itu tidak ada kalau mau silahkan datang ke kantor catatan sipil dan ikut sidang serta membayar denda selama berpuluh tahun,maklum ortu saya sudah di atas 50. Mampus dalam hatiku,kalau saya gagal bawa ortu ke malaysia ga papa lah,tapi kalau nnti ketiban rejeki dan mau pergi haji gimana? Jengkel bener aku di buatnya,negara ku tercinta ternyata adalah perampok orang miskin dengan denda yg harus di tanggung. Cari jalan sana kemari adalah bidan desa yang nolong anak saya pertama kasih jalan keluar katanya bisa di buat 3 juta beres. Ooo…saya naik angin,bangsat bener hidup di kampung mau nyekek leher orang,katanya prosedur itu ga ada kenapa dengan 3 juta bisa beres,palsu gitu? Orang rumah suruh aku nurutin kemauan mereka namun aku kadung kesel,enak aja gue jungkir balik di negara orang sono enak bener main cekek. Akhirnya aku cari jalan lain lah,untuk buat passport boleh juga menggunakan surat nikah,akhirnya aku mencari surat nikah di KUA,lewat kaum desa. Dengan kejujuran kaum desa akhirnya kami berhasil dengan modal 200rebu sebagai tanda terima kasih,karena memang ga bayar katanya,klu di pikir pelit juga aku ya…hehheeee. Bukan apa terpaksa aku harus berhemat cermat sebab di malaysia melahirkan sangat mahal.
Begitulah ceritanya kendala pembuatan akte di kita yang nyata nyata ibu saya asli kampung situ sementara lurah ga mau ngeluarin surat pengantar karena prosedur nya mmg ga ada,negara opoooo iki? Berkaca dari administratif di malaysia tentu sangant jauh,mula dari pembuatan KTP,SIM,akte,dll semuanya cepat mudah dan murah. Satu saja di malaysia selagi dokumen ga lengkap selagi tu lah ga akan di layani,ga perduli dan tidak ada toleransi. Kasus anak saya ini rasanya akan bernasib sama. Saya malah belum bisa mengurus apapun selain kate malaysia,terpaksa lah sebab visa dan passport saya menyulitkan saya untuk ulang alik ke jakarta. Tapi ga papa lah setelah baca pengalaman kalian tentu saya akan siap siap pada kondisi terburuk nanti…
Mudah2an pemerintah negara kita segera membuka mata dan telinga bahwa rakyat perlu di utamakan pelayanannya…
Saya di malaysia sangat di terima bahkan kalau mau menjadi warga negara perusahaaan siap mengurusnya,sayang sekali saya tetap ingin kembali ke ibu pertiwi setelah 5 tahun meninggalkan tapak saya di sana.
Buat rekan rekan yang mengalami hal seperti ini tolong di share lah…
Anak kedua saya juga lahir di Kuala Lumpur pak hadicom12, sudah mengurus akte malaysia JPN dan juga surat pengesahan lahir dari KBRI. Jumat ini kami mau pulang utk liburan sekaligus mengurus Akte Indonesia. Berdoa banget…semoga lancar dan dimudahkan. Amin